Jimly: Nurpati Termasuk 'Rajin'

Jimly: Nurpati Termasuk 'Rajin'
Jimly: Nurpati Termasuk 'Rajin'
Sayangnya, Jimly enggan menjelaskan lebih lanjut menyangkut persoalan apa keterlibatan Andi Nurpati dalam kasus tersebut. Dia hanya mengatakan, kasusnya juga masih bersangkut paut dengan posisinya sebagai anggota KPU.

Pada Juli 2010, Dewan Kehormatan KPU memberhentikan Andi Nurpati dari keanggotaan KPU. Dia dituding melanggar kode etik, dengan bergabung di Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Anas Urbaningrum. Andi memilih menjadi salah satu Ketua DPP Demokrat periode 2010-2015 dan meninggalkan ikatan sumpahnya sebagai anggota Komisioner KPU.

Saat itu terkait kasus ini Jimly sempat mengingatkan agar Partai Demokrat dan parpol lain tidak mengulangi asus yang sama. Dalam hal ini Partai Demokrat dinilainya juga bersalah lantaran menawarkan posisi kepada Andi ketika dia masih terikat di KPU. (did)


JAKARTA - Ada lontaran menarik dikemukakan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshidiqie terkait  kasus Andi Nurpati. Dia mengaku mengetahui


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News