Jimly: Nurpati Termasuk 'Rajin'
Selasa, 28 Juni 2011 – 07:20 WIB
Sayangnya, Jimly enggan menjelaskan lebih lanjut menyangkut persoalan apa keterlibatan Andi Nurpati dalam kasus tersebut. Dia hanya mengatakan, kasusnya juga masih bersangkut paut dengan posisinya sebagai anggota KPU.
Pada Juli 2010, Dewan Kehormatan KPU memberhentikan Andi Nurpati dari keanggotaan KPU. Dia dituding melanggar kode etik, dengan bergabung di Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Anas Urbaningrum. Andi memilih menjadi salah satu Ketua DPP Demokrat periode 2010-2015 dan meninggalkan ikatan sumpahnya sebagai anggota Komisioner KPU.
Saat itu terkait kasus ini Jimly sempat mengingatkan agar Partai Demokrat dan parpol lain tidak mengulangi asus yang sama. Dalam hal ini Partai Demokrat dinilainya juga bersalah lantaran menawarkan posisi kepada Andi ketika dia masih terikat di KPU. (did)
JAKARTA - Ada lontaran menarik dikemukakan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshidiqie terkait kasus Andi Nurpati. Dia mengaku mengetahui
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PWNU Jateng Sebut Pilkada Membuktikan Kedewasaan Politik Warga
- 5 Berita Terpopuler: Kenaikan Gaji Guru Honorer Bikin Penasaran, PNS dan PPPK Makin Makmur, Kontroversi Muncul
- Pererat Hubungan Antar-Negara, Perpustakaan Soekarno Garden Bakal Dibangun di Uzbekistan
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU