Jimly Ogah Ngutang ke Negara
Kamis, 27 November 2008 – 19:28 WIB
JAKARTA - Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menolak menerima gaji sebelum Keputusan Presiden (Keppres) terbit. Jimly mengaku lebih suka gajinya dirapel daripada harus berutang pada negara. Jimly membandingkan antara kerja PNS dengan swasta. ”Kalau wartawan atau swasta biasanya menerima gaji setelah kerja. Nah, PNS ini menerima gaji sebelum kerja. Makanya saya tak mau berhutang kepada negara. Sebaiknya saya tak terima gaji dulu, nanti negara rapel saja gaji saya, begitu kan,” imbuhnya.
”Kan kalau gaji ga saya terima, negara yang berutang kepada saya. Daripada saya terima gaji ternyata ada yang harus saya kembalikan, kan malah saya yang berutang kepada negara. Jadi, jalan tengahnya sebaiknya saya tak terima gaji saja sampai Keppres terbit,” beber guru besar Universitas Indonesia itu.
Baca Juga:
Pada dasarnya, lanjut Jimly, Keppres itu hanya urusan administrasi saja. Ada aturan yang tidak membolehkan PNS bergaji ganda. ”Pada 1 Desember nanti saya bukan hakim lagi. Oleh karena itu saya tidak lagi menerima gaji sebagai hakim, tetapi saya menerima gaji sebagai PNS. Memang urusan administrasi tak gampang, ada proses yang harus dilalui meski saya sudah tiga bulan ajukan pengunduran diri,” ujar pria kelahiran Palembang, 17 April 1956.
Baca Juga:
JAKARTA - Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menolak menerima gaji sebelum Keputusan Presiden (Keppres) terbit. Jimly mengaku
BERITA TERKAIT
- Gunawan Sadbor Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Judi Online
- Hasil Rapid Test DKPP, Anggur Muscat yang Beredar di Kota Bandung Aman untuk Dikonsumsi
- Bareskrim Gulung 3 Tersangka Judi Online Jaringan China, Lihat Barbuknya
- Status Tersangka Denny Indrayana di Kasus Payment Gateway Harus segera Dieksekusi
- Mil Mi-17 Buatan Rusia, Helikopter TNI AD yang Mendarat Darurat di Persawahan Blora
- Helikopter TNI AD Mendarat Darurat di Blora, Begini Penjelasan Kodam IV Diponegoro