Jimly Ogah Ngutang ke Negara
Kamis, 27 November 2008 – 19:28 WIB
Foto : Agus Srimudin/JPNN
JAKARTA - Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menolak menerima gaji sebelum Keputusan Presiden (Keppres) terbit. Jimly mengaku lebih suka gajinya dirapel daripada harus berutang pada negara. Jimly membandingkan antara kerja PNS dengan swasta. ”Kalau wartawan atau swasta biasanya menerima gaji setelah kerja. Nah, PNS ini menerima gaji sebelum kerja. Makanya saya tak mau berhutang kepada negara. Sebaiknya saya tak terima gaji dulu, nanti negara rapel saja gaji saya, begitu kan,” imbuhnya.
”Kan kalau gaji ga saya terima, negara yang berutang kepada saya. Daripada saya terima gaji ternyata ada yang harus saya kembalikan, kan malah saya yang berutang kepada negara. Jadi, jalan tengahnya sebaiknya saya tak terima gaji saja sampai Keppres terbit,” beber guru besar Universitas Indonesia itu.
Baca Juga:
Pada dasarnya, lanjut Jimly, Keppres itu hanya urusan administrasi saja. Ada aturan yang tidak membolehkan PNS bergaji ganda. ”Pada 1 Desember nanti saya bukan hakim lagi. Oleh karena itu saya tidak lagi menerima gaji sebagai hakim, tetapi saya menerima gaji sebagai PNS. Memang urusan administrasi tak gampang, ada proses yang harus dilalui meski saya sudah tiga bulan ajukan pengunduran diri,” ujar pria kelahiran Palembang, 17 April 1956.
Baca Juga:
JAKARTA - Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menolak menerima gaji sebelum Keputusan Presiden (Keppres) terbit. Jimly mengaku
BERITA TERKAIT
- Terbit SE Mewajibkan 90% Non-ASN atau Honorer Jatah OAP
- HaloAnak Permudah Orang Tua Untuk Konsultasi Kesehatan Anak
- Momen Kapal Perang TNI AL Angkut 1.100 Pemudik Turun di Semarang
- Menteri Kabinet Merah Putih Hingga TNI/Polri Tunaikan Zakat melalui BAZNAS
- Contraflow dari KM 36 Hingga KM 70 Tol Jakarta-Cikampek
- Bank Mandiri Berangkatkan 400 Nasabah Mudik Gratis dengan Kereta Api