Jimly Ogah Ngutang ke Negara
Kamis, 27 November 2008 – 19:28 WIB
JAKARTA - Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menolak menerima gaji sebelum Keputusan Presiden (Keppres) terbit. Jimly mengaku lebih suka gajinya dirapel daripada harus berutang pada negara. Jimly membandingkan antara kerja PNS dengan swasta. ”Kalau wartawan atau swasta biasanya menerima gaji setelah kerja. Nah, PNS ini menerima gaji sebelum kerja. Makanya saya tak mau berhutang kepada negara. Sebaiknya saya tak terima gaji dulu, nanti negara rapel saja gaji saya, begitu kan,” imbuhnya.
”Kan kalau gaji ga saya terima, negara yang berutang kepada saya. Daripada saya terima gaji ternyata ada yang harus saya kembalikan, kan malah saya yang berutang kepada negara. Jadi, jalan tengahnya sebaiknya saya tak terima gaji saja sampai Keppres terbit,” beber guru besar Universitas Indonesia itu.
Baca Juga:
Pada dasarnya, lanjut Jimly, Keppres itu hanya urusan administrasi saja. Ada aturan yang tidak membolehkan PNS bergaji ganda. ”Pada 1 Desember nanti saya bukan hakim lagi. Oleh karena itu saya tidak lagi menerima gaji sebagai hakim, tetapi saya menerima gaji sebagai PNS. Memang urusan administrasi tak gampang, ada proses yang harus dilalui meski saya sudah tiga bulan ajukan pengunduran diri,” ujar pria kelahiran Palembang, 17 April 1956.
Baca Juga:
JAKARTA - Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menolak menerima gaji sebelum Keputusan Presiden (Keppres) terbit. Jimly mengaku
BERITA TERKAIT
- Jelang Natal & Tahun Baru, Senator Manaray Bersama Kemenhub Sepakat Awasi Harga Tiket ke Papua
- Hamdan Zoelva Berharap Hakim Kasus Tom Lembong Independen dan imparsial
- Kumpul Bareng Komunitas Tionghoa di PIK, Ridwan Kamil Gaungkan Toleransi
- Guru Suharmini Heran, Hasil Visum Bukti Pemerkosaan Putrinya Tidak Bisa Dilihat
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini
- Jadi Ancaman Global, Aksi SIAP Lawan Dengue Diluncurkan