Jimly : Pemilu 2004, Madura Paling Ruwet
Pilkada Ulang Keputusan yang Fair
Rabu, 03 Desember 2008 – 20:58 WIB
JAKARTA – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshidiqie menilai keputusan MK yang mengabulkan gugatan pasangan Khofifah Indarparawansa-Mudjiono (KaJi) terkait pelaksanaan Pilkada Jawa Timur merupakan hal yang tepat dan adil. Justru Pilkada Ulang seperti diperintahkan MK itu akan mampu menghasilkan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawatimur yang legitimated. “Jadi siapapun yang nanti menang akan legitimated dan tidak akan dipersoalkan orang. Kedua pihak juga sudah menerima dengan baik. Kasus ini bisa jadi pembelajaran agar tidak terulang lagi,” ujarnya.
“MK tidak memutuskan siapa yang pemenang pilgub Jatim. Siapa yang menang atau kalah akan ditentukan dalam pilkada ulang di dua kabupaten tersebut. Itu kan cukup fair dan KPU Jawa Timur tinggal melaksanakan sebaik-baiknya,” ujar Jimly di sela-sela diskusi bertajuk “Menelaah Kembali Fungsi Lembaga-lembaga Negara” di Jakarta, Rabu (3/12).
Baca Juga:
Namun demikian Jimly membantah jika putusan itu sebagai upaya MK untuk 'mencari aman'. Alasannya, keputusan MK itu justru menjadi solusi bagi Provinsi dengan jumlah pemilih terbesar itu dalam menentukan kepala daerahnya.
Baca Juga:
JAKARTA – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshidiqie menilai keputusan MK yang mengabulkan gugatan pasangan Khofifah Indarparawansa-Mudjiono
BERITA TERKAIT
- Kunjungi Palembang, Lita Machfud Soroti Angka Tidak Sekolah Sumsel yang Tinggi
- Ibas Tekankan Pentingnya Penguatan SDM Lewat Pendidikan Konstitusi yang Masif dan Menarik
- Bawaslu Kalsel Evaluasi Menyeluruh Pelaksanaan Pilkada 2024
- Komisioner KPUD Barito Utara Diduga Langgar Etik & Aturan, Terancam Dipecat
- Di MK, Kubu Petrus Omba Sebut Dalil Gugatan Seharusnya Selesai di Bawaslu atau PTUN
- Sidang Sengketa Pilkada Papua, Kuasa Hukum BTM-YB: Tuduhan Paslon Nomor 2 Tak Berdasar