Jimly : Pemilu 2004, Madura Paling Ruwet
Pilkada Ulang Keputusan yang Fair
Rabu, 03 Desember 2008 – 20:58 WIB
JAKARTA – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshidiqie menilai keputusan MK yang mengabulkan gugatan pasangan Khofifah Indarparawansa-Mudjiono (KaJi) terkait pelaksanaan Pilkada Jawa Timur merupakan hal yang tepat dan adil. Justru Pilkada Ulang seperti diperintahkan MK itu akan mampu menghasilkan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawatimur yang legitimated. “Jadi siapapun yang nanti menang akan legitimated dan tidak akan dipersoalkan orang. Kedua pihak juga sudah menerima dengan baik. Kasus ini bisa jadi pembelajaran agar tidak terulang lagi,” ujarnya.
“MK tidak memutuskan siapa yang pemenang pilgub Jatim. Siapa yang menang atau kalah akan ditentukan dalam pilkada ulang di dua kabupaten tersebut. Itu kan cukup fair dan KPU Jawa Timur tinggal melaksanakan sebaik-baiknya,” ujar Jimly di sela-sela diskusi bertajuk “Menelaah Kembali Fungsi Lembaga-lembaga Negara” di Jakarta, Rabu (3/12).
Baca Juga:
Namun demikian Jimly membantah jika putusan itu sebagai upaya MK untuk 'mencari aman'. Alasannya, keputusan MK itu justru menjadi solusi bagi Provinsi dengan jumlah pemilih terbesar itu dalam menentukan kepala daerahnya.
Baca Juga:
JAKARTA – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshidiqie menilai keputusan MK yang mengabulkan gugatan pasangan Khofifah Indarparawansa-Mudjiono
BERITA TERKAIT
- Jaringan Pemantau Pemilu Kembali Desak DKPP Pecat Pimpinan KPU & Bawaslu Lahat
- Ingin Warga Jakarta Sejahtera, Aliansi Masyarakat Sunda Dukung Pram-Doel
- Ribuan Pemuda Indonesia Center Deklarasi Dukungan kepada Ridwan Kamil
- Indah Amperawati Siap Wujudkan Pemerataan Pembangunan di Lumajang lewat Program Dana Dusun
- Ongen Sangaji Desak Walkot Jaktim & Camat Cakung Turun Tangan Tertibkan Kandang Sapi
- Dewan Etik Persepi Cacat Etika Karena Merangkap Wasit & Pemain