Jimly : Pengadilan Etika Ajang Pembelaan
Minggu, 28 Desember 2008 – 21:45 WIB
JAKARTA - Ketua Dewan Kehormatan (DK) Komisi Pemilihan Umum Prof Dr Jimly Asshiddiqie SH menegaskan bahwa pengadilan etika bagi kelima orang anggota KPUD Sumatera Selatan merupakan ajang pembelaan. Bila ada diantara anggota KPUD Sumsel yang sudah 'dipecat' sementara itu mangkir atau tak mau menghadiri panggilan pada 30 Desember 2008, berarti mempermudah DK membuat keputusan final, pemecatan. Prosesi pencecaran akan dilakukan mirip dengan persidangan di pengadilan, kata Jimly, semua anggota DK akan bertanya dan menyelidiki apa sebenarnya yang memicu kekisruhan di tubuh KPUD Sumsel terkait penetapan anggota KPUD Kabupaten/Kota se-Sumsel, juga tentang dugaan money politic, indikasi adanya dua anggota KPUD yang menjadi kepengurusan partai politik.
”Kelima anggota KPUD Sumsel itu dipanggil untuk disidang. Dalam sidang itulah mereka bisa membela diri. Kalau mereka tak hadir, ya rugi sendiri. Itu berarti mempermudah kami membuat keputusan. Ya, langsung saja,” tegas Jimly kepada JPNN, Minggu malam (28/12).
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Dewan Kehormatan (DK) Komisi Pemilihan Umum Prof Dr Jimly Asshiddiqie SH menegaskan bahwa pengadilan etika bagi kelima orang anggota
BERITA TERKAIT
- Menhut Libatkan Akademisi, Eksekusi Arahan Prabowo Soal Reforestasi
- Wujudkan Pemerataan Listrik, PLN UIP MPA Capai Milestone Penting di Proyek Tobelo GEPP
- Ali Nurdin Sebut Komjen Ahmad Dofiri Sebagai Sosok Berintegritas, Cocok jadi Wakapolri
- Mendes Yandri Meminta Desa se-Kabupaten Serang untuk Bekerja Keras
- Menteri Nusron Ungkap 60 Persen Konflik Lahan Libatkan Oknum ATR/BPN
- KAI Properti Hadirkan Sentuhan Heritage dalam Beautifikasi Stasiun Yogyakarta