Jimly : Pengadilan Etika Ajang Pembelaan
Minggu, 28 Desember 2008 – 21:45 WIB
Jimly Asshiddiqie. Foto : Agus Srimudin/JPNN
JAKARTA - Ketua Dewan Kehormatan (DK) Komisi Pemilihan Umum Prof Dr Jimly Asshiddiqie SH menegaskan bahwa pengadilan etika bagi kelima orang anggota KPUD Sumatera Selatan merupakan ajang pembelaan. Bila ada diantara anggota KPUD Sumsel yang sudah 'dipecat' sementara itu mangkir atau tak mau menghadiri panggilan pada 30 Desember 2008, berarti mempermudah DK membuat keputusan final, pemecatan. Prosesi pencecaran akan dilakukan mirip dengan persidangan di pengadilan, kata Jimly, semua anggota DK akan bertanya dan menyelidiki apa sebenarnya yang memicu kekisruhan di tubuh KPUD Sumsel terkait penetapan anggota KPUD Kabupaten/Kota se-Sumsel, juga tentang dugaan money politic, indikasi adanya dua anggota KPUD yang menjadi kepengurusan partai politik.
”Kelima anggota KPUD Sumsel itu dipanggil untuk disidang. Dalam sidang itulah mereka bisa membela diri. Kalau mereka tak hadir, ya rugi sendiri. Itu berarti mempermudah kami membuat keputusan. Ya, langsung saja,” tegas Jimly kepada JPNN, Minggu malam (28/12).
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Dewan Kehormatan (DK) Komisi Pemilihan Umum Prof Dr Jimly Asshiddiqie SH menegaskan bahwa pengadilan etika bagi kelima orang anggota
BERITA TERKAIT
- Sosok Aspri Wamen Bima Arya Jadi Sorotan, Ternyata…
- Kapan PPPK 2024 Tahap 1 Mulai Bekerja? Jangan Kaget ya
- Wisnu Bawa Tenaya: PHDI Sudah Terima SK AHU dari Kementerian Hukum
- Guru Vokalis Band Sukatani Dipecat, P2G Marah Besar
- Peduli Kesehatan Mental Pelaut, PIS Gandeng Federasi Internasional
- Lari jadi Tren di Masyarakat, Waka MPR: Harus Didukung Upaya Wujudkan Udara Bersih