Jimly : Pengadilan Etika Ajang Pembelaan
Minggu, 28 Desember 2008 – 21:45 WIB
Baca Juga:
Pada persidangan etika di KPU Pusat, Jl Imam Bonjol, No 29, Jakarta Pusat tersebut, lanjut mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu, akan diambil keputusan apakah kelima atau diantara anggota KPUD Sumsel itu benar-benar dipecat secara permanen karena sudah diberhentikan sementara atau bisa saja lolos dan direhabilitasi nama baiknya.
”Sesuai ketentuan undang-undang, dalam pengadilan etika yang dilakukan oleh Dewan Kehormatan, anggota KPU bisa langsung dipecat, diberi sanksi, bisa diperingatkan, atau sebaliknya kalau tidak terbukti bersalah atau melanggar kode etik bisa saja dibebaskan dari tuduhan dan direhabilitasi namanya. Jadi semua keputusan itu bisa terjadi berdasarkan hasil pemeriksaan,” tegas Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia itu.(gus/jpnn)
JAKARTA - Ketua Dewan Kehormatan (DK) Komisi Pemilihan Umum Prof Dr Jimly Asshiddiqie SH menegaskan bahwa pengadilan etika bagi kelima orang anggota
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kaltim Siap Jadi Garda Terdepan Kemajuan Bangsa Indonesia
- Pemkot Serang Perpanjang Pendaftaran PPPK Tahap Kedua
- DPRD DKI Minta PAM JAYA Prioritaskan Kepuasan Pelanggan
- Pemerintahan Prabowo Bangun 1 Juta Rumah Bareng Qatar, Bentuknya Rusun
- Awali 2025, Polda Riau Gelar Tasyakuran dan Santuni Anak Yatim
- Kasus Investasi Fiktif Ratusan Miliar, KPK Jebloskan Eks Dirut Taspen Kosasih ke Sel