Jimly : Pilkada Jakarta Sudah Benar
Putaran Dua Butuh Rp 99 Miliar
Sabtu, 14 Juli 2012 – 06:02 WIB
MANTAN Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie menegaskan penyelenggaraan Pilkada Jakarta sudah benar dan sesuai aturan. Menurutnya, dasar hukum aturan main Pilkada Jakarta yang menetapkan pemenang dengan raihan suara 50 persen plus satu selaras dengan undang-undang tentang ibukota.
"Undang-undang yang berlaku di Jakarta adalah undang-undang ibukota, bukan undang-undang lainnya. Jika kemudian pemilihan gubernur menggunakan aturan 50 persen plus satu, maka undang-undang itulah yang digunakan," tandasnya.
Baca Juga:
Terkait gugatan sejumlah warga terhadap aturan main Pilkada di Jakarta, Jimly memintanya jangan menjadi upaya untuk mencari popularitas dan menjatuhkan. "Pemilihan gubernur Jakarta sudah benar dan berdasarkan atas peraturan perundang-undangan yang konstitusional," tegas Ketua Dewan Kehormatan Pengawas Pemilu ini.
Jimly menjelaskan, berdasarkan pasal 18b ayat 1 UUD, negara mengakui eksistensi pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa. Berdasarkan aturan itulah kemudian undang-undang tentang ibukota sah secara hukum menjad rujukan Pilkada Jakarta.
MANTAN Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie menegaskan penyelenggaraan Pilkada Jakarta sudah benar dan sesuai aturan. Menurutnya, dasar hukum
BERITA TERKAIT
- DPR Ingatkan Kesbangpol Batam Seusai Buat Surat Edaran Pengumpulan Data C1
- Distribusi Logistik Pilkada 2024 Tuntas Jelang Pemungutan Suara
- 8.965 Personel Gabungan Satpol PP Siap Amankan 4.848 TPS di Tangerang
- Sinyal Prabowo Dukung RIDO di Jakarta Sudah Kuat, Surat Jadi Buktinya
- Logistik Pilkada Bangka Barat Didistribusikan ke 341 TPS, Tak ada Wilayah Terpencil
- 2 Timses Paslon Terkena OTT, Sebegini Uang yang Disita