Jimly : Pilkada Jakarta Sudah Benar
Putaran Dua Butuh Rp 99 Miliar
Sabtu, 14 Juli 2012 – 06:02 WIB
"Itu jelas di UU Pemda DKI begitu. Tidak menggunakan UU yang berlaku umum, jadi harus dua putaran," ujar Jimly. Guru besar Universitas Indonesia ini justru mempertanyakan urgensi gugatan dasar hukum Pilkada Jakarta di MK tersebut. Menurutnya, kepentingan untuk di balik gugatan tersebut tidak jelas. Sebelumnya, tiga orang warga Jakarta mengajukan gugatan uji materiil UU 29/2007 tentang Ibukota Jakarta. Para penggugat itu adalah Abdul Havid Permana, Satrio Fauzia, dan M. Huda.
Gugatan ditujukan pada pasal 11 ayat 2 UU 29/2007 yang menjadi dasar pelaksanaan Pilkada Jakarta. Pasal itu mencantumkan aturan batas 50persen plus satu yang harus diraih seorang calon kepala daerah di Jakarta saat pemilihan. Jika tidak bisa mencapai angka itu, maka putaran ke dua pemilihan wajib digelar dengan peserta peraih suara terbanyak pertama dan ke dua. Menurut penggugat, undang-undang ibukota seharusnya tidak perlu menata persoalan Pilkada karena sudah ada aturan terpisah soal itu.
Aturan main Pilkada dalam undang-undang ibukota itu memang beda dengan ketentuan pada pasal 107 ayat 2 UU nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintah Daerah. Berdasar ketentuan ini, jika dalam Pilkada tidak ada calon meraih suara 50 persen, maka pemenangnya ditentukan berdasar calon peraih suara lebih dari 30 persen. Calon yang mendapatan suara tertinggi di atas 30 persen dinyatakan sah menjadi pemenang.
Sementara itu, untuk pelaksanaan putaran ke dua Pilkada Jakarta, anggaran sebesar Rp 55 miliar telah disiapkan. Anggaran itu dialokasikan untuk membiayai gaji pelaksana Pilkada dan kebutuhan logistik pendukung Pilkada. Sebagai pembanding, putaran pertama Pilkada Jakarta lalu anggaran yang dikeluarkan mencapai Rp 199 miliar. Sedangkan total alokasi anggaran pelaksanaan Pilkada Jakarta dalam APBD disiapkan sebesar Rp 254 miliar. (tir)
MANTAN Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie menegaskan penyelenggaraan Pilkada Jakarta sudah benar dan sesuai aturan. Menurutnya, dasar hukum
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sultan Berharap Pilkada Menghasilkan Kepala Daerah yang Mampu Menerjemahkan Program Pemerintah Pusat
- Gelar Patroli, Sentra Gakkumdu Bawaslu DKI Jakarta Minta Warga Tolak Politik Uang
- Komeng & Pj Bupati Bogor Tinjau TPS dekat Rumah Prabowo
- DPR Ingatkan Kesbangpol Batam Seusai Buat Surat Edaran Pengumpulan Data C1
- Distribusi Logistik Pilkada 2024 Tuntas Jelang Pemungutan Suara
- 8.965 Personel Gabungan Satpol PP Siap Amankan 4.848 TPS di Tangerang