Jimly Prediksi Gugatan KPU Sumsel Ditolak
Minggu, 22 Maret 2009 – 21:23 WIB
JAKARTA - Ketua Dewan Kehormatan (DK) Komisi Pemilihan Umum (KPU), Prof Jimly Asshiddiqie, memperkirakan gugatan tiga anggota KPUD Sumsel yang dipecat, Ahmad Bakri, Helmi Ibrahim, dan Mismiwati Abdullah akan NO alias tidak dapat diterima, oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Alasannya, keputusan DK sudah final. Sebelumnya, Bakri Cs melakukan protes dengan berdemo di PTUN Jakarta. ”Kalau sudah putusan berarti itu sudah final. Ya, kita minta semua jadikan pelajaran. KPU itu lembaga teknis. Tapi temuan tersebut didapat dari rekomendasi Bawaslu, jangan marah pada KPU. Bawaslu juga dalam rangka menjalankan tugas,” ujar Jimly kepada JPNN di Jakarta. Jawaban Jimly itu untuk menanggapi demo Bakri Cs ke PTUN Jakarta, terkait kasus pemecatan terhadap anggota KPUD Sumsel oleh KPU Pusat, atas rekomendasi sidang etik DK beberapa waktu lalu. Kendati Jimly memprediksi akan gugatan akan NO, namun PTUN pada Selasa, 24 Maret 2009 malah menggelar sidang lanjutan, dengan agenda saksi dari DK KPU.
Baca Juga:
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Dewan Kehormatan (DK) Komisi Pemilihan Umum (KPU), Prof Jimly Asshiddiqie, memperkirakan gugatan tiga anggota KPUD Sumsel yang dipecat,
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret