Jimly Prediksi Gugatan KPU Sumsel Ditolak

Jimly Prediksi Gugatan KPU Sumsel Ditolak
Jimly Prediksi Gugatan KPU Sumsel Ditolak

Menurut Jimly, KPU sudah menjalankan prosedur sebelum melakukan pemecatan, yaitu mengadakan rapat pleno, lantas membentuk DK. “Nah, tugas DK mencari bukti. Ternyata memang benar, jadi semua anggota KPU harus tunduk pada undang-undang, termasuk DK.”

Jimly menerangkan, keputusan dewan etik itu sifatnya final. “Kalau gugat ke PTUN, tentu NO, karena DK final. Sebenarnya seluruh pejabat harus tunduk pada hukum,” tukasnya.

Ahmad Bakri sebelumnya menerangkan, pihaknya tidak terima dipecat berdasarkan sidang DK yang hanya memakan waktu tidak sampai sehari, dengan tanpa alasan yang kuat. Selasa pekan lalu, Bakri Cs juga menggelar protes dengan berdemo di PTUN Jakarta. “Sidang (pekan) kemarin, saksi dari KPU tidak jadi hadir. Selasa besok jam 11, sidang lanjutan. Agendanya saksi dari DK KPU,” ujar Bakri, Minggu (22/3).

JAKARTA - Ketua Dewan Kehormatan (DK) Komisi Pemilihan Umum (KPU), Prof Jimly Asshiddiqie, memperkirakan gugatan tiga anggota KPUD Sumsel yang dipecat,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News