Jimly Prediksi Gugatan KPU Sumsel Ditolak
Minggu, 22 Maret 2009 – 21:23 WIB
Menurut Jimly, KPU sudah menjalankan prosedur sebelum melakukan pemecatan, yaitu mengadakan rapat pleno, lantas membentuk DK. “Nah, tugas DK mencari bukti. Ternyata memang benar, jadi semua anggota KPU harus tunduk pada undang-undang, termasuk DK.”
Jimly menerangkan, keputusan dewan etik itu sifatnya final. “Kalau gugat ke PTUN, tentu NO, karena DK final. Sebenarnya seluruh pejabat harus tunduk pada hukum,” tukasnya.
Ahmad Bakri sebelumnya menerangkan, pihaknya tidak terima dipecat berdasarkan sidang DK yang hanya memakan waktu tidak sampai sehari, dengan tanpa alasan yang kuat. Selasa pekan lalu, Bakri Cs juga menggelar protes dengan berdemo di PTUN Jakarta. “Sidang (pekan) kemarin, saksi dari KPU tidak jadi hadir. Selasa besok jam 11, sidang lanjutan. Agendanya saksi dari DK KPU,” ujar Bakri, Minggu (22/3).
JAKARTA - Ketua Dewan Kehormatan (DK) Komisi Pemilihan Umum (KPU), Prof Jimly Asshiddiqie, memperkirakan gugatan tiga anggota KPUD Sumsel yang dipecat,
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret