Jimly Prediksi Gugatan KPU Sumsel Ditolak

Jimly Prediksi Gugatan KPU Sumsel Ditolak
Jimly Prediksi Gugatan KPU Sumsel Ditolak

Gugatan Bakri Cs itu didaftar dengan perkara nomor register No 14/G/2009/PTUN Jkt, tertanggal 22 Januari 2009. Bakri Cs menggugat SK KPU No 01/SDM/KPU/2009 tertanggal 2 Januari 2009 tentang pemberhentian.

Mereka protes atas pemecatan yang dianggap pukul rata tersebut. ”Kan kekisruhan di tubuh KPUD Sumsel itu saya nilai karena ketidakmampuan ketua dalam mengelola. Kami kecewa dengan rekomendasi DK yang meminta kami dipecat. Rekomendasi itu cacat hukum, karena ada seperti DK menduga ada keterlibatan anggota KPUD ikut dalam parpol, hanya keterangan bukti KTA (kartu tanda anggota) yang hanya fotocopy. Kan fotocopy itu tidak bisa dijadikan alat bukti otentik. Padahal fotocopy KTA itu mengarah pada KTA palsu,” kata Helmi beberapa waktu lalu.

JAKARTA - Ketua Dewan Kehormatan (DK) Komisi Pemilihan Umum (KPU), Prof Jimly Asshiddiqie, memperkirakan gugatan tiga anggota KPUD Sumsel yang dipecat,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News