Jimly Prediksi Gugatan KPU Sumsel Ditolak
Minggu, 22 Maret 2009 – 21:23 WIB
Gugatan Bakri Cs itu didaftar dengan perkara nomor register No 14/G/2009/PTUN Jkt, tertanggal 22 Januari 2009. Bakri Cs menggugat SK KPU No 01/SDM/KPU/2009 tertanggal 2 Januari 2009 tentang pemberhentian.
Mereka protes atas pemecatan yang dianggap pukul rata tersebut. ”Kan kekisruhan di tubuh KPUD Sumsel itu saya nilai karena ketidakmampuan ketua dalam mengelola. Kami kecewa dengan rekomendasi DK yang meminta kami dipecat. Rekomendasi itu cacat hukum, karena ada seperti DK menduga ada keterlibatan anggota KPUD ikut dalam parpol, hanya keterangan bukti KTA (kartu tanda anggota) yang hanya fotocopy. Kan fotocopy itu tidak bisa dijadikan alat bukti otentik. Padahal fotocopy KTA itu mengarah pada KTA palsu,” kata Helmi beberapa waktu lalu.
JAKARTA - Ketua Dewan Kehormatan (DK) Komisi Pemilihan Umum (KPU), Prof Jimly Asshiddiqie, memperkirakan gugatan tiga anggota KPUD Sumsel yang dipecat,
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret