Jimly Prediksi Gugatan KPU Sumsel Ditolak
Minggu, 22 Maret 2009 – 21:23 WIB
Menurut dia, bukan hanya terpukul, tapi mereka harus kehilangan pekerjaan karena pemecatan tersebut. ”Ini pembunuhan karakter, dipermalukan dimuka umum. Parahnya lagi pihak yang melaporkan tidak dihadirkan dipersidangan. Sangat tidak beralasan keputusan KPU itu,” tukasnya.
Sementara, mantan ketua KPUD Sumsel Syafitri Irwan, dia dipecat namun tak menggugat ke PTUN. Berbeda dengan Alfian Toni, dia memang tidak ikut dipecat, sehingga otomatis masih sebagai anggota KPUD Sumsel. Tidak diberhentikannya Alfian juga menutup peluang Herlambang, calon anggota KPUD Sumsel yang lolos verifikasi dan masuk nominasi 10 besar untuk mengabdi di lembaga penyelenggara pemilu tersebut.
Selain SK Pemberhentian Bakri Cs yang digugat, SK KPU tentang Pengangkatan KPUD Sumsel yang baru juga di-PTUN-kan. Gugatan di PTUN Jakarta dengan nomor perkara No 12/G/2009/PTUN JKT, tertanggal 19 Januari 2009 itu dilayangkan oleh South Sumatera Election Watch (SSEW) diwakili Hepriyadi SH (wakil ketua). Mereka menggugat SK No 017/sdm/kpu/2009, tertanggal 6 Januari 2009 tentang pengangkatan Mardiah, Ong Berlian, Candra Puspa Mirza, dan Kely Maryana.
JAKARTA - Ketua Dewan Kehormatan (DK) Komisi Pemilihan Umum (KPU), Prof Jimly Asshiddiqie, memperkirakan gugatan tiga anggota KPUD Sumsel yang dipecat,
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret