Jimly: Putusan DKPP Tidak Bisa Digugat
Jumat, 08 Maret 2013 – 18:20 WIB

Jimly: Putusan DKPP Tidak Bisa Digugat
JAKARTA - Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tidak bisa digugat ke pengadilan yang lebih tinggi lainnya. Hal ini menurut Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie, karena aturan undang-undang yang mengkhususkannya. Artinya, putusan DKPP harus ditaati dan dilaksanakan. Kalau ada pihak yang nekat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) tidak akan diproses lanjut.
"Bagi yang berperkara dan tidak puas dengan putusan DKPP, sebaiknya menerima dengan legowo. Jangan pernah berpikir untuk banding ke pengadilan yang lebih tinggi lagi karena sama saja buang duit percuma," kata Jimly di Jakarta, Jumat (8/3).
DKPP, lanjutnya, telah melakukan pembahasan dengan Mahkamah Agung (MA). Dari hasil pembicaraan tersebut, telah disepakati kalau putusan DKPP sudah final dan mengikat.
Baca Juga:
JAKARTA - Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tidak bisa digugat ke pengadilan yang lebih tinggi lainnya. Hal ini menurut Ketua
BERITA TERKAIT
- Hasil PSU Pilkada Siak Digugat, Bahlil: Golkar Kawal Kemenangan Afni-Syamsurizal
- Ketum Golkar soal Pilkada Siak 2024: Perempuan Muda Menang 2 Kali, Luar Biasa, Wajib Dikawal
- SCL Taktika Paparkan Hasil Quick Count Aulia-Rendi
- Ini Respons Ketua MPR Ahmad Muzani soal Usulan 3 April jadi Hari NKRI
- Bawaslu Sebut PSU Pilkada Serang Berjalan Lancar Meski Ada OTT Pelaku Politik Uang
- Bawaslu RI Turun Langsung Awasi PSU Pilkada Serang, Ada Temuan Pelanggaran