Jimly: Putusan MK Hanya Bikin Ribet Presiden
jpnn.com - JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Jimly Asshidiqqie mengaku, kurang setuju dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemberian izin presiden terhadap anggota dewan yang akan diperiksa penegak hukum. Menurutnya, itu justru menambah panjang birokrasi penegakan hukum.
"Kalau ditanya pribadi saya, ini jadi ribet urusannya. Menambah birokrasi politik baru. Tentu kita harus hormati lembaga parlemen," ujar mantan Ketua MK di Jakarta, Minggu (27/9).
Jimly mengakui, parlemen juga harus dihormati dan tidak diperlakukan semena-mena. Pasalnya, penegakan hukum terkadang bermotif politis terhadap anggota dewan.
Namun, tetap saja putusan MK dianggapnya kurang pas diberlakukan. Seharusnya, kata dia, pemerintah meningkatkan profesionalisme lingkungan penegak hukum, dibanding membuat aturan baru yang berbelit-belit
"Memang harus ada mekanisme administrasi. Tetapi ini harus didasarkan atas evaluasi yang betul-betul lengkap, jangan sampai ini menimbulkan demokrasi yang enggak perlu, menambah ribet proses penegakan hukum," imbuhnya.
Meski begitu, kata Jimly, putusan itu telanjur diterbitkan MK. Karena itu, Ketua DKPP tersebut menyatakan, semua pihak harus menghormati putusan tersebut. Putusan MK, tegasnya sudah final dan mengikat sehingga tidak bisa diubah kembali.(flo/jpnn)
JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Jimly Asshidiqqie mengaku, kurang setuju dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemberian izin presiden
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakkan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Pertamina Eco RunFest 2024: Carbon Neutral Event untuk Kampanye Sustainable Living
- Sambut Akhir Tahun, ASDP Bakal Hadirkan Konser Musik di Kawasan BHC