Jimly: Rencana Hak Angket Dilihat Positif Saja Demi Menguatkan Sistem Demokrasi RI
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menyebut hak angket di DPR mencerminkan berjalannya fungsi check and balances antara cabang eksekutif dan legislatif.
Dia berkata demikian setelah muncul rencana partai dari paslon tiga Ganjar Pranowo dan Mahfud Md menggunakan hak angket terhadap dugaan kecurangan pemilu 2024.
Dia pun mengatakan rencana penggunaan hak angket bisa dipandang positif dalam rangka menguatkan sistem demokrasi.
"Oleh karena itu, rencana pengunaan hak angket sebagai proses politik di DPR harus dilihat secara positif saja dalam rangka penguatan sistem demokrasi yang berkualitas dan berintegritas," kata Jimly melalui keterangan persnya, Minggu (25/2).
Namun, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) itu berharap proses hukum juga bisa dimanfaatkan para pihak terkait dalam menyelesaikan perkara kepemiluan.
"Peradilan hasil pemilu di MK harus pula dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk menyalurkan aspirasi ketidakpuasan terhadap proses dan terhadap hasil pemilu," Jimly.
Dia mengatakan proses politik berupa hak angket dan langkah hukum di MK menjadi mekanisme resmi dalam menindaklanjuti dugaan kecurangan pemilu.
"Mari kita saksikan kedua proses itu dengan positif, sabar, dan dengan kepercayaan dan sikap optimistis," katanya.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menyebut hak angket di DPR mencerminkan berjalannya fungsi check and balances.
- Rommy Minta Pengurus Partai Tobat, Wasekjen PPP Bereaksi Begini
- Hadiri HUT ke-60 Golkar, Bamsoet Apresiasi Prabowo Dukung Perubahan Sistem Demokrasi
- Mardiono: Kader PPP Menyalahkan Kekurangan Logistik Pas Kalah Pemilu 2024
- Gugatan Ditolak PTUN, Ketua Tim Hukum PDIP Menggaungkan Prabowo Yes, Gibran No
- PDIP Menerima Putusan PTUN, tetapi Persoalkan Hakim yang Membuatnya
- Upaya PDIP Jegal Gibran Kandas di PTUN, Ronny Bilang Begini