Jimly: RUU Tipikor Tidak Usah Disahkan

Jimly: RUU Tipikor Tidak Usah Disahkan
Jimly: RUU Tipikor Tidak Usah Disahkan
JAKARTA- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Prof Dr Jimly Ashiddiqie berpendapat sebaiknya RUU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tidak disahkan, karena kontra produktif dari segi efisiens, dan lainnya. Ia mengusulkan sebaiknya RUU itu ditunda saja untuk disahkan.

"Sebab, konfigurasi politik saat ini sudah berubah.  RUU yang didukung konfigurasi politik lama sebaiknya tidak usah dilanjutkan. Dan kita tunggu konfigurasi politik baru yang lebih baik dan sejati," terang Jimly saat diskusi Penegakan Keadilan garapan Asosiasi Professor Indonesia (API) di Ruang Bima Hotel Bidakari, Jakarta, Kamis (27/8).

Ia mengatakan, kalau bulan Desember 2009 tidak jadi UU tersebut, sesuai keputusan MK, maka segala perkara korupsi akan diajukan ke pengadilan negeri, tidak lagi ke pengadilan tipikor. Maka tidak perlu payah-payah membuat UU baru, cukup ke Pengadilan Negeri tinggal diperbaiki saja peradilannya.

"Dalam RUU itu disebut Pengadilan Tipikor tapi dalamnya  sama dengan Pengadilan Negeri. Hukum itu hanya instrumen, di balik itu ada ideologi mau ke mana hukum itu dibawa. Kalau untuk pemberantasan korupsi, sebaiknya jangan memperdebatkan kata-kata," pungkasnya.

JAKARTA- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Prof Dr Jimly Ashiddiqie berpendapat sebaiknya RUU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tidak disahkan,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News