Jimly: RUU Tipikor Tidak Usah Disahkan
Kamis, 27 Agustus 2009 – 16:40 WIB
Jika UU itu tidak jadi, dan pemerintah tetap sungguh-sungguh memberantas korupsi maka harus dikeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) yang isinya bukan tentang RUU pembentukan pengadilan tipikor, tetapi kesungguhan pemerintah untuk membentuk pengadilan tipikor.
Baca Juga:
"Bayangan saya, kita harus punya desain besar yang komprehensif tentang pemberantasan korupsi, sekarang saja masih banyak kekurangan. Seperti beberapa kinerja KPK dan Pengadilan Tipikor ada yang kurang tepat, dan inilah yang harus diperbaiki dulu," paparnya.(mas/JPNN)
JAKARTA- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Prof Dr Jimly Ashiddiqie berpendapat sebaiknya RUU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tidak disahkan,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Natal 2024 GBI HMJ: Hidup dalam Kasih Kristus
- Gunung Semeru Kembali Erupsi, Masyarakat Diminta Waspada Lontaran Batu Pijar
- Keberadaan Satgas Nataru Diyakini Turut Menekan Angka Kecelakaan
- Wamenhub Suntana Pantau Kelancaran Lalu Lintas di Pos Gadog Puncak
- TNI AD Mengerahkan 58 Ribu Prajurit Bantu Polri Mengamankan Nataru
- Libur Natal, TMII Dipadati Lebih dari 12 Ribu Pengunjung