Jimly: RUU Tipikor Tidak Usah Disahkan

Jimly: RUU Tipikor Tidak Usah Disahkan
Jimly: RUU Tipikor Tidak Usah Disahkan
Jika UU itu tidak jadi, dan pemerintah tetap sungguh-sungguh memberantas korupsi maka harus dikeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) yang isinya bukan tentang RUU pembentukan pengadilan tipikor, tetapi kesungguhan pemerintah untuk membentuk pengadilan tipikor.

"Bayangan saya, kita harus punya desain  besar yang komprehensif tentang pemberantasan korupsi, sekarang saja masih banyak kekurangan. Seperti beberapa kinerja KPK dan Pengadilan Tipikor ada yang kurang tepat, dan inilah yang harus diperbaiki dulu," paparnya.(mas/JPNN)

JAKARTA- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Prof Dr Jimly Ashiddiqie berpendapat sebaiknya RUU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tidak disahkan,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News