Jimly: RUU Tipikor Tidak Usah Disahkan
Kamis, 27 Agustus 2009 – 16:40 WIB

Jimly: RUU Tipikor Tidak Usah Disahkan
Jika UU itu tidak jadi, dan pemerintah tetap sungguh-sungguh memberantas korupsi maka harus dikeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) yang isinya bukan tentang RUU pembentukan pengadilan tipikor, tetapi kesungguhan pemerintah untuk membentuk pengadilan tipikor.
Baca Juga:
"Bayangan saya, kita harus punya desain besar yang komprehensif tentang pemberantasan korupsi, sekarang saja masih banyak kekurangan. Seperti beberapa kinerja KPK dan Pengadilan Tipikor ada yang kurang tepat, dan inilah yang harus diperbaiki dulu," paparnya.(mas/JPNN)
JAKARTA- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Prof Dr Jimly Ashiddiqie berpendapat sebaiknya RUU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tidak disahkan,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap