Jimly: Sistem Pengangkatan Hakim Indonesia Belum Terpadu

Jimly: Sistem Pengangkatan Hakim Indonesia Belum Terpadu
Jimly: Sistem Pengangkatan Hakim Indonesia Belum Terpadu
JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie mengatakan, fungsi pengangkatan, pembinaan dan pemberhentian hakim, sebaiknya dipisahkan dari fungsi pengorganisasian, (terutama) pada hakim dalam lingkungan Mahkamah Agung (MA).

"MA dan badan-badan peradilan di bawahnya, cukup bertindak sebagai pengguna bagi tenaga-tenaga hakim yang diangkat, dibina, dan diawasi kinerjanya, oleh suatu lembaga tersendiri secara terpadu yaitu Komisi Yudisial (KY)," ujar Jimly, dalam seminar Reformulasi Metode Calon Hakim Agung dalam Rangka Pembentukan Sistem Kamar MA, di Hotel Millenium, Jakarta (10/3).

Menurut Jimly pula, prosedur dan mekanisme pengangkatan dan pemberhentian hakim Indonesia, belum diatur dalam satu kesatuan sistem yang terpadu. Fungsi pengangkatan menurutnya, belum terkait dengan fungsi pembinaan dan fungsi pemberhentian dalam satu struktur dan sistem yang terpadu.

"Karena itu, di masa mendatang perlu upaya untuk membangun integrasi sistemik pola rekrutmen, pengangkatan dan pemberhentian hakim Indonesia," ujarnya lagi.

JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie mengatakan, fungsi pengangkatan, pembinaan dan pemberhentian hakim, sebaiknya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News