Jimly: Sistem Pengangkatan Hakim Indonesia Belum Terpadu
Kamis, 10 Maret 2011 – 13:57 WIB
JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie mengatakan, fungsi pengangkatan, pembinaan dan pemberhentian hakim, sebaiknya dipisahkan dari fungsi pengorganisasian, (terutama) pada hakim dalam lingkungan Mahkamah Agung (MA). "Karena itu, di masa mendatang perlu upaya untuk membangun integrasi sistemik pola rekrutmen, pengangkatan dan pemberhentian hakim Indonesia," ujarnya lagi.
"MA dan badan-badan peradilan di bawahnya, cukup bertindak sebagai pengguna bagi tenaga-tenaga hakim yang diangkat, dibina, dan diawasi kinerjanya, oleh suatu lembaga tersendiri secara terpadu yaitu Komisi Yudisial (KY)," ujar Jimly, dalam seminar Reformulasi Metode Calon Hakim Agung dalam Rangka Pembentukan Sistem Kamar MA, di Hotel Millenium, Jakarta (10/3).
Menurut Jimly pula, prosedur dan mekanisme pengangkatan dan pemberhentian hakim Indonesia, belum diatur dalam satu kesatuan sistem yang terpadu. Fungsi pengangkatan menurutnya, belum terkait dengan fungsi pembinaan dan fungsi pemberhentian dalam satu struktur dan sistem yang terpadu.
Baca Juga:
JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie mengatakan, fungsi pengangkatan, pembinaan dan pemberhentian hakim, sebaiknya
BERITA TERKAIT
- Harvey Moeis Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
- BPJS Kesehatan Bantah Defisit dan Klaim DJS Masih Sehat
- Masuk Gang Dame Medan, Wapres Gibran Bagikan Paket Sembako ke Warga
- Antisipasi Aksi Teror Malam Natal, BNPT: Kami Sudah Tahu Kantong-kantongnya
- Lihatlah Aksi Warga Banten Tolak PSN PIK 2, Kiai Ikut Turun ke Jalan
- Mayor Teddy Bantah Erdogan Walk Out Saat Prabowo Pidato, Ini Penjelasannya