Jimly: Sistem Pengangkatan Hakim Indonesia Belum Terpadu
Kamis, 10 Maret 2011 – 13:57 WIB

Jimly: Sistem Pengangkatan Hakim Indonesia Belum Terpadu
JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie mengatakan, fungsi pengangkatan, pembinaan dan pemberhentian hakim, sebaiknya dipisahkan dari fungsi pengorganisasian, (terutama) pada hakim dalam lingkungan Mahkamah Agung (MA). "Karena itu, di masa mendatang perlu upaya untuk membangun integrasi sistemik pola rekrutmen, pengangkatan dan pemberhentian hakim Indonesia," ujarnya lagi.
"MA dan badan-badan peradilan di bawahnya, cukup bertindak sebagai pengguna bagi tenaga-tenaga hakim yang diangkat, dibina, dan diawasi kinerjanya, oleh suatu lembaga tersendiri secara terpadu yaitu Komisi Yudisial (KY)," ujar Jimly, dalam seminar Reformulasi Metode Calon Hakim Agung dalam Rangka Pembentukan Sistem Kamar MA, di Hotel Millenium, Jakarta (10/3).
Menurut Jimly pula, prosedur dan mekanisme pengangkatan dan pemberhentian hakim Indonesia, belum diatur dalam satu kesatuan sistem yang terpadu. Fungsi pengangkatan menurutnya, belum terkait dengan fungsi pembinaan dan fungsi pemberhentian dalam satu struktur dan sistem yang terpadu.
Baca Juga:
JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie mengatakan, fungsi pengangkatan, pembinaan dan pemberhentian hakim, sebaiknya
BERITA TERKAIT
- Diperiksa KPK, Windy Idol: Saya Punya Keluarga dan Pekerjaan Rusak Semua
- Berbelasungkawa Meninggalnya Paus Fransiskus, Hasto: Beliau Tokoh Perdamaian Dunia
- Pemda Ogah Usulkan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, BKN Pastikan NIP Tidak Diterbitkan
- KSBSI Pastikan Aksi May Day Bakal Berlangsung Damai Meski Suarakan Upah Bermasalah
- Ketum GP Ansor: Ganggu Ketahanan Pangan, Hadapi Banser Patriot!
- Mantan Penyidik KPK yang Dijuluki Raja OTT Dilantik Jadi Deputi di BPH