Jimly: Sistem Pengangkatan Hakim Indonesia Belum Terpadu

Jimly: Sistem Pengangkatan Hakim Indonesia Belum Terpadu
Jimly: Sistem Pengangkatan Hakim Indonesia Belum Terpadu
Sehubungan dengan itu, lanjut Jimly, dalam rangka pembinaan hakim, keberadaan sistem nilai dan norma yang hidup di masyarakat juga perlu mendapat perhatian. Sehingga, keterlibatan para hakim di tiap daerah provinsi, juga dapat dijadikan kunci yang dikaitkan dengan perwilayahan sistem rekrutmen hakim.

"Ke depannya, hakim tidak lagi pindah-pindah tugas, dari suatu daerah ke daerah lain. Pengangkatan hakim dilakukan berbasis daerah provinsi, (sementara) perpindahan dilakukan hanya di daerah provinsi yang bersangkutan," terangnya.

Sementara, dalam rangka akuntabilitas publik, Jimly mengatakan, pengangkatan serta pemberhentian hakim juga harus dilakukan dengan melibatkan aspirasi publik. "Keterlibatan publik ini, dengan memberikan kewenangan kepada DPRD provinsi setempat untuk memilih hakim atau memberhentikan hakim dari yang diusulkan oleh KY. Dan memberikan kewenangan kepada DPR untuk memilih dan memberhentikan hakim agung usul KY," tandasnya. (kyd/jpnn)

JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie mengatakan, fungsi pengangkatan, pembinaan dan pemberhentian hakim, sebaiknya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News