Jimly: Sistem Pengangkatan Hakim Indonesia Belum Terpadu
Kamis, 10 Maret 2011 – 13:57 WIB

Jimly: Sistem Pengangkatan Hakim Indonesia Belum Terpadu
Sehubungan dengan itu, lanjut Jimly, dalam rangka pembinaan hakim, keberadaan sistem nilai dan norma yang hidup di masyarakat juga perlu mendapat perhatian. Sehingga, keterlibatan para hakim di tiap daerah provinsi, juga dapat dijadikan kunci yang dikaitkan dengan perwilayahan sistem rekrutmen hakim.
Baca Juga:
"Ke depannya, hakim tidak lagi pindah-pindah tugas, dari suatu daerah ke daerah lain. Pengangkatan hakim dilakukan berbasis daerah provinsi, (sementara) perpindahan dilakukan hanya di daerah provinsi yang bersangkutan," terangnya.
Sementara, dalam rangka akuntabilitas publik, Jimly mengatakan, pengangkatan serta pemberhentian hakim juga harus dilakukan dengan melibatkan aspirasi publik. "Keterlibatan publik ini, dengan memberikan kewenangan kepada DPRD provinsi setempat untuk memilih hakim atau memberhentikan hakim dari yang diusulkan oleh KY. Dan memberikan kewenangan kepada DPR untuk memilih dan memberhentikan hakim agung usul KY," tandasnya. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie mengatakan, fungsi pengangkatan, pembinaan dan pemberhentian hakim, sebaiknya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kalimat Windy Idol Setelah Diperiksa KPK: Rusak Semua!
- Jan Maringka: Rapat Pleno Presidium PNI Putuskan Pembentukan Pengurus Daerah
- Perintah Ibu Terdengar dalam Sidang Hasto, Ronny: Bukan Bu Mega
- Kabar Gembira soal Gaji PPPK dan CPNS 2024, Aman
- 5 Berita Terpopuler: Berita Bikin Panik Honorer, Ribuan CPNS 2024 Jadi Mengundurkan Diri, Waduh
- Kapan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu? Kepala BKN Menjawab