Jimly: Sistem Pengangkatan Hakim Indonesia Belum Terpadu
Kamis, 10 Maret 2011 – 13:57 WIB
Sehubungan dengan itu, lanjut Jimly, dalam rangka pembinaan hakim, keberadaan sistem nilai dan norma yang hidup di masyarakat juga perlu mendapat perhatian. Sehingga, keterlibatan para hakim di tiap daerah provinsi, juga dapat dijadikan kunci yang dikaitkan dengan perwilayahan sistem rekrutmen hakim.
Baca Juga:
"Ke depannya, hakim tidak lagi pindah-pindah tugas, dari suatu daerah ke daerah lain. Pengangkatan hakim dilakukan berbasis daerah provinsi, (sementara) perpindahan dilakukan hanya di daerah provinsi yang bersangkutan," terangnya.
Sementara, dalam rangka akuntabilitas publik, Jimly mengatakan, pengangkatan serta pemberhentian hakim juga harus dilakukan dengan melibatkan aspirasi publik. "Keterlibatan publik ini, dengan memberikan kewenangan kepada DPRD provinsi setempat untuk memilih hakim atau memberhentikan hakim dari yang diusulkan oleh KY. Dan memberikan kewenangan kepada DPR untuk memilih dan memberhentikan hakim agung usul KY," tandasnya. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie mengatakan, fungsi pengangkatan, pembinaan dan pemberhentian hakim, sebaiknya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mendes Yandri Susanto Sebut BUMDes Dipercaya Menyukseskan Program Makan Bergizi Gratis
- Bulog Makassar Memastikan Stok Beras Aman Untuk 14 Bulan ke Depan
- Kunjungi Merauke, Mentrans Iftitah Sulaiman Sampaikan Pesan Prabowo untuk Papua
- Detik-Detik Mahasiswa Unej Tewas Terjatuh dari Lantai 8 Gedung Kampus
- Polisi Masih Usut Penyebab Kecelakaan Maut Antara Truk dan Bus di Tol Pandaan
- Pelepasan Tukik untuk Edukasi dan Konservasi Satwa Laut