Jimly: Study Banding Politisi Bikin Malu
Rabu, 02 November 2011 – 16:51 WIB
Begitu juga, tegasnya, DPR terlibat menjadi tim perumus Undang-undang. Kata Jimly, tidak pernah politisi itu menjadi tim perumus. "Itu kerjaan staf," ungkap bekas Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) itu.
Baca Juga:
Apalagi, katanya bila Anggota DPR menjadi tim sinkronisasi. Tegasnya, itu tak pantas. "Menentukan titik koma saja sampai jam lima pagi. Jadi, itu sama saja mengerjakan pekerjaan staf," ungkapnya.
Begitu juga di fungsi pengawasan, Jimly menganggap DPR tidak pernah melaksanakan dengan benar. Harusnya, kata Jimly, DPR itu mengawasi sejauh mana Undang-undang, itu dijabarkan dalam peraturan pelaksana. Eksekutif Action, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, harusnya itu yang dikawal sampai sejauh mana penjabarannya.
"Siapa yang mengawal, ya parlemen. Tapi, sekarang tidak pernah (dilakukan). Tapi di semua komisi, pengawasan yang dilakukan adalah semua kasus. Padahal itu tidak boleh," tegasnya.
JAKARTA--Mantan Ketua Mahkaham Konstitusi (MK), Profesor Jimly Assiddiqqe, menegaskan DPR RI belum menjalankan tugas sebagaimana mesti. Baik di bidang
BERITA TERKAIT
- Polemik Hasto Tersangka, Habiburokhman Gerindra: Sampai Kiamat Enggak Selesai
- FPKB Tolak Penetepan Dekot Jakarta, Ini Alasannya
- Habiburokhman Gerindra Sebut Mahfud Md Orang Gagal, Apa Sebabnya?
- Penyerangan RS Indonesia di Gaza Tak Bisa Dibiarkan, Mardani Desak PBB Bersikap
- Komisi VII DPR Minta Pemerintah Pastikan Libur Nataru Aman dan Nyaman
- Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Sekjen PDIP Merespons Pertama Kali, Ada Kata Jangan Takut