Diskusi Perppu Ormas
Jimly: Tergantung Penilaian Subjektif Presiden
“Mana tahu ada rezim yang tidak suka dengan NU karena itu kita cari jalan tengah, misalnya kebiasannya tidak boleh dilakukan perubahan pasal demi pasal dalam Perppu sehingga perlu ada terobosan ketatanegaraan yaitu pertama bisa tidak kita ubah satu atau dua pasal,” kata
Dia mengatakan kalau antara DPR dengan pemerintah sepakat mengubah satu atau dua pasal kemudian hasilnya dibawa ke paripurna dan ditetapkan sebagai UU.
Politisi PKB itu menjelaskan terobosan kedua, satu pekan setelah Perppu disetujui, dilakukan revisi terhadap beberapa pasal seperti yang dilakukan dalam Perppu Pilkada karena ada banyak pasal yang aneh sehingga dilakukan revisi.
“Ini bisa menjadi solusi, kemungkinan kami akan mengambil jalan kedua, sehingga ketentuan tentang pengadilan dan Mahkamah Agung tetap ada di UU Ormas,” ujarnya.
Lukman mengatakan di internal Komisi II ada yang pro dan kontra terkait Perppu tersebut sehingga akan mengundang beberapa ormas untuk dimintai pendapatnya seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah.
Menurut dia dalam Perppu itu ada beberapa pasal yang dihilangkan dari UU Ormas yang lama seperti penghapusan fungsi pengadilan dalam membubarkan ormas sehingga dinilai menjadi persoalan bagi masa depan ormas di Indonesia.
“Sudah terjadwalkan apakah menolak atau menerima pada tanggal 24 Oktober 2017,” katanya.(fri/jpnn)
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie mengatakan dari sisi teori hukum, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) merupakan UU darurat
Redaktur & Reporter : Friederich
- Palang Rel
- FPKB Tolak Penetepan Dekot Jakarta, Ini Alasannya
- PKB Jatim Menggelar Bimtek Bahas Bahaya Judol, Hadirkan OJK hingga Kiai
- Dewan Syura PKB: Pencabutan TAP MPR Memulihkan Nama Baik Gus Dur
- Jimly: Fufufafa Cermin Tingkat Peradaban Demokrasi Masih Rendah
- Prof Jimly Apresiasi Kehadiran Dharma-Kun di Pilgub Jakarta 2024