Jimly Usul Pembentukan Ibu Kota Menggunakan Omnibus Law
jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPD RI Jimly Asshidiqqie mengusulkan agar produk perundang-undangan terkait pembentukan ibu kota negara (IKN) baru menggunakan skema omnibus law (penyatuan regulasi).
Jimly berharap, omnibus law IKN menjadi prioritas, sama halnya dengan omnibus law RUU Cipta Lapangan Kerja dan RUU Perpajakan.
"Kalau semua undang-undang yang terkait IKN masuk, mungkin ada sekitar 82 UU yang akan disatukan. Saya kira terkait IKN ini lebih objektif memilihnya," ujar Jimly pada diskusi perayaan tujuh tahun Ikatan Alumni Notariat Universitas Diponegoro (IKANOT UNDIP), di Jakarta, Sabtu (18/1).
Pakar hukum tata negara ini memaparkan alasan menyebut omnibus law IKN penting diprioritaskan. Antara lain, karena proses pemindahan ibu kota sudah dimulai. Karena itu udang-undangnya perlu segera disahkan agar tidak menjadi masalah nantinya.
"Terkait anggaran pemindahan ibu kota misalnya, kalau undang-undangnya belum selesai, maka itu (anggarannya) enggak sah," katanya.
Jimly juga berharap dalam omnibus law IKN dibahas status Jakarta nantinya. Misalnya, tetap dijadikan daerah khusus sebagai kota bisnis.
"Saya kira skema omnibus law ini baik. Sekali dipraktikkan maka seterusnya akan menjadi pedoman," katanya.
Peringatan perayaan tujuh tahun Ikanot Undip digelar bekerja sama dengan Yayasan Komunitas Cendikiawan Hukum Indonesia (YKCHI). Diskusi mengangkat tema “Omnibus Law Sebagai Solusi/Penyelesaian Tumpang Tindih Permasalahan Hukum Indonesia”.
Menrut Jimly jika semua undang-undang yang terkait IKN masuk omnibus law mungkin ada sekitar 82 UU yang akan disatukan.
- Segini Jumlah Nilai Investor di IKN, Angkanya Mencapai Triliun
- Prabowo Bakal Berkantor dan Kerja di IKN pada 2028
- Sebegini Nilai Terbaru Investasi di IKN, Bikin Kaget
- Jembatan Pulau Balang Jadi Ikon Baru IKN, Diperkuat Cat Propan
- Jika Rencana Pindah ke IKN 2028 Hanya Omon-omon, Inilah Dampaknya
- Menag Sebut Masjid Negara Bakal Dibangun di IKN, Bagaimana Nasib Istiqlal?