Jimmy Masrin Siap Terbuka & Kooperatif, Kuasa Hukum: Ini Masalah Utang yang Berstatus Lancar

jpnn.com, JAKARTA - Komisaris Utama PT Petro Energy Jimmy Masrin menegaskan komitmennya untuk menjalani seluruh proses hukum dengan terbuka dan kooperatif.
Dia meyakini setiap keputusan yang diambil sebagai Dewan Komisaris dilakukan berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan dan itikad baik.
“Keputusan yang saya ambil sebagai Komisaris PT Petro Energy adalah langkah korporasi yang sah, tanpa niat merugikan negara atau melakukan tindak pidana korupsi,” tegas Jimmy melalui kuasa hukumnya, Marcella Santoso dalam keterangan, Rabu (23/3).
Jimmy kini menjalani masa tahanan selama 20 hari di Rutan KPK terhitung sejak 20 Maret 2025 sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi pembiayaan ekspor oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Kuasa hukum Jimmy, Marcella Santoso menyebut tuduhan kerugian negara senilai USD 60 juta tidak memiliki dasar hukum.
Dia menjelaskan utang PT Petro Energy telah direstrukturisasi secara sah melalui Akta Kesepakatan Bersama tertanggal 10 Maret 2021 melalui dua entitas afiliasi, yakni PT Caturkarsa Megatunggal (PT CM) dan PT Pada Idi (PT PI).
Status pembayaran dari kedua entitas tersebut tercatat lancar per 12 Maret 2025 sesuai dengan Surat Keterangan Status Pembayaran Kewajiban dari LPEI, di mana sisa pokok utang masing-masing adalah sebesar USD 1.500.000 dari utang awal sejumlah USD 10.000.000 untuk PT CM, dan USD 36.989.332,13 dari utang awal sejumlah USD 50 juta untuk PT PI.
“Pembayaran masih lancar, sesuai perjanjian," ujar Marcella.
Jimmy Masrin menegaskan komitmennya untuk menjalani seluruh proses hukum di KPK dengan terbuka dan kooperatif
- Aset BUMN Tak Cukup Tutupi Utang, Pengamat: Ini Tanda Bahaya Serius
- MAKI Desak Kejagung Periksa Broker Minyak dan 5 Perusahaan Pengangkut
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto