Jimmy Masrin Siap Terbuka & Kooperatif, Kuasa Hukum: Ini Masalah Utang yang Berstatus Lancar

Sebelum penahanan pun, kata Marcella, masih ada pembayaran pada 25 Februari 2025 dan 5 Maret 2025.
"Maka, klaim kerugian negara seharusnya tidak relevan,” kata Marcella.
Selama menjabat, Jimmy telah menjalankan pengawasan sesuai Undang-Undang Perseroan Terbatas.
Saat ditemukan dugaan penyimpangan oleh direksi, Jimmy segera memerintahkan audit forensik yang kemudian menjadi dasar proses hukum terhadap direktur utama.
Putusan pengadilan telah menyatakan penyimpangan tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan dewan komisaris.
Marcella menambahkan berbagai dugaan pelanggaran, seperti pemalsuan dokumen, manipulasi laporan keuangan, hingga penyalahgunaan dana yang dilakukan direksi tanpa keterlibatan kliennya.
Persetujuan komisaris atas pinjaman disebut bersifat formalitas korporasi, bukan bentuk pengesahan atas tindakan melawan hukum.
Tim hukum menyayangkan keputusan penahanan terhadap Jimmy, mengingat dia sejak awal telah menunjukkan kerja sama penuh, hadir dalam setiap pemeriksaan, dan tetap menjalankan kewajiban pembayaran kepada LPEI.
Jimmy Masrin menegaskan komitmennya untuk menjalani seluruh proses hukum di KPK dengan terbuka dan kooperatif
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- Aset BUMN Tak Cukup Tutupi Utang, Pengamat: Ini Tanda Bahaya Serius
- MAKI Desak Kejagung Periksa Broker Minyak dan 5 Perusahaan Pengangkut
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara