Jinakkan Pasal Krusial BHP, Depdiknas Rancang Standar Akuntansi
Senin, 19 Januari 2009 – 13:04 WIB

Jinakkan Pasal Krusial BHP, Depdiknas Rancang Standar Akuntansi
JAKARTA—Standar akuntansi khusus Badan Hukum Pendidikan (BHP) akan segera disusun dalam waktu dekat. Proses penyusunan yang melibatkan unsur Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) tersebut ditempuh untuk mempertegas sejumlah pasal krusial dalam UU BHP terkait pendanaan. Langkah maju itu sekaligus penegasan bahwa UU BHP yang telah disahkan pada rapat paripurna DPR RI akhir tahun lalu (17/12/2008) akan segera diaplikasikan tanpa mempertimbangkan permohonan uji materiil di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Karena ada banyak pasal yang harus dipertegas seperti pengertian biaya operasional, biaya investasi dan sebagainya. Karena itu menyangkut kepentingan banyak pihak, khususnya mahasiswa," kata Mendiknas Bambang Sudibyo di Jakarta akhir pekan kemarin.
Baca Juga:
Menurut Bambang, upaya penyusunan standar untuk biaya operasional menjadi sangat penting agar tidak ditentukan sepihak oleh rektor dan merugikan mahasiswa. Dengan penentuan standar biaya operasional mahasiswa, maka peluang untuk mengakali regulasi tersebut akan tertutup. Apalagi, dengan dengan adanya sorotan mengenai sepertiga beban operasional yang harus ditanggung mahasiswa dari total biaya operasional perguruan tinggi negeri (PTN). ’’Karena itu maka perlu dibuat standar perhitungan yang jelas dan transparan,’’ kata Mendiknas.
Salah satu pasal dalam UU BHP menyebutkan biaya operasional PTN terbagi dalam beberapa komponen. Yakni, seperdua ditanggung pemerintah dan Badan Hukum Pemerintah Pusat (BHPP), seperenam ditanggung BHP dan sepertiga ditanggung mahasiswa. ’’Ketentuan sepertiga biaya operasional yang menjadi tanggungan mahasiswa itu sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) mengenai Pendanaan Pendidikan dan PP mengenai Standar Nasional Pendidikan (SNP),’’ terang Guru Besar UGM tersebut.
JAKARTA—Standar akuntansi khusus Badan Hukum Pendidikan (BHP) akan segera disusun dalam waktu dekat. Proses penyusunan yang melibatkan unsur
BERITA TERKAIT
- Mendikdasmen Ungkap Pesan Penting Prabowo soal Kualitas Pendidikan Dasar
- Universitas Terbuka Luluskan 29 PMI di Korea Selatan
- Wamen Fauzan: Era Kolaborasi, Kampus Harus Bersinergi dengan Pemda
- Untar dan KSU Perkuat Kerja Sama Global Lewat Konferensi Dunia & Bertemu Presiden Taiwan
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Kemdiktisaintek Membuka Peluang Sarjana Kuliah S2 Setahun, Lanjut Doktoral