Jinakkan Pasal Krusial BHP, Depdiknas Rancang Standar Akuntansi
Senin, 19 Januari 2009 – 13:04 WIB

Jinakkan Pasal Krusial BHP, Depdiknas Rancang Standar Akuntansi
Selain itu berkali-kali Bambang mengatakan bahwa UU BHP tidak identik dengan komersialisasi pendidikan dan lepas tangan pemerintah terhadap pendidikan. Pemerintah dan Pemda, katanya, menjamin seluruh biaya investasi dan paling sedikit sepertiga biaya operasional pendidikan menengah dan menjamin seluruh biaya investasi dan paling sedikit separuh biaya operasional pendidikan tinggi.
Baca Juga:
Pemerintah dan pemda juga menanggung biaya operasional pendidikan dasar wajib belajar sekolah swasta dan memberi bantuan pendanaan kepada satuan pendidikan swasta yang memiliki status sebagai BHP.
"Kami juga memberikan beasiswa dan bantuan biaya pendidikan kepada peserta didik miskin yang berkualitas secara akademik. Peserta didik pada badan hukum pendidikan pelaksana program wajib belajar digratiskan,’’ katanya.
Sedangkan, peserta didik pada BHP bukan pelaksana program wajib belajar digratiskan untuk biaya investasi seperti uang gedung dan lain-lain tetapi tetap membayar sepertiga dari biaya operasional. Sedangkan, pungutan bagi peserta didik pada BHP pendidikan tinggi dikurangi dan jika pun BHP tersebut mendapat keuntungan dari pungutan tersebut maka harus digunakan untuk memperkuat kemandirian BHP tersebut.
JAKARTA—Standar akuntansi khusus Badan Hukum Pendidikan (BHP) akan segera disusun dalam waktu dekat. Proses penyusunan yang melibatkan unsur
BERITA TERKAIT
- ELSA Bangun Kolaborasi Dunia Industri dan Akademik, Gelar Campus Visit ke Jogja
- Mendikdasmen Ungkap Pesan Penting Prabowo soal Kualitas Pendidikan Dasar
- Universitas Terbuka Luluskan 29 PMI di Korea Selatan
- Wamen Fauzan: Era Kolaborasi, Kampus Harus Bersinergi dengan Pemda
- Untar dan KSU Perkuat Kerja Sama Global Lewat Konferensi Dunia & Bertemu Presiden Taiwan
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah