Jinakkan Pasal Krusial BHP, Depdiknas Rancang Standar Akuntansi

Jinakkan Pasal Krusial BHP, Depdiknas Rancang Standar Akuntansi
Jinakkan Pasal Krusial BHP, Depdiknas Rancang Standar Akuntansi
Selain itu berkali-kali Bambang mengatakan bahwa UU BHP tidak identik dengan komersialisasi pendidikan dan lepas tangan pemerintah terhadap pendidikan. Pemerintah dan Pemda, katanya, menjamin seluruh biaya investasi dan paling sedikit sepertiga biaya operasional pendidikan menengah dan menjamin seluruh biaya investasi dan paling sedikit separuh biaya operasional pendidikan tinggi.

     

Pemerintah dan pemda juga menanggung biaya operasional pendidikan dasar wajib belajar sekolah swasta dan memberi bantuan pendanaan kepada satuan pendidikan swasta yang memiliki status sebagai BHP.

     

"Kami juga memberikan beasiswa dan bantuan biaya pendidikan kepada peserta didik miskin yang berkualitas secara akademik. Peserta didik pada badan hukum pendidikan pelaksana program wajib belajar digratiskan,’’ katanya.

     

Sedangkan, peserta didik pada BHP bukan pelaksana program wajib belajar digratiskan untuk biaya investasi seperti uang gedung dan lain-lain tetapi tetap membayar sepertiga dari biaya operasional. Sedangkan, pungutan bagi peserta didik pada BHP pendidikan tinggi dikurangi dan jika pun BHP tersebut mendapat keuntungan dari pungutan tersebut maka harus digunakan untuk memperkuat kemandirian BHP tersebut.

     

JAKARTA—Standar akuntansi khusus Badan Hukum Pendidikan (BHP) akan segera disusun dalam waktu dekat. Proses penyusunan yang melibatkan unsur

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News