Jinakkan Pasal Krusial BHP, Depdiknas Rancang Standar Akuntansi
Senin, 19 Januari 2009 – 13:04 WIB
Selain itu berkali-kali Bambang mengatakan bahwa UU BHP tidak identik dengan komersialisasi pendidikan dan lepas tangan pemerintah terhadap pendidikan. Pemerintah dan Pemda, katanya, menjamin seluruh biaya investasi dan paling sedikit sepertiga biaya operasional pendidikan menengah dan menjamin seluruh biaya investasi dan paling sedikit separuh biaya operasional pendidikan tinggi.
Baca Juga:
Pemerintah dan pemda juga menanggung biaya operasional pendidikan dasar wajib belajar sekolah swasta dan memberi bantuan pendanaan kepada satuan pendidikan swasta yang memiliki status sebagai BHP.
"Kami juga memberikan beasiswa dan bantuan biaya pendidikan kepada peserta didik miskin yang berkualitas secara akademik. Peserta didik pada badan hukum pendidikan pelaksana program wajib belajar digratiskan,’’ katanya.
Sedangkan, peserta didik pada BHP bukan pelaksana program wajib belajar digratiskan untuk biaya investasi seperti uang gedung dan lain-lain tetapi tetap membayar sepertiga dari biaya operasional. Sedangkan, pungutan bagi peserta didik pada BHP pendidikan tinggi dikurangi dan jika pun BHP tersebut mendapat keuntungan dari pungutan tersebut maka harus digunakan untuk memperkuat kemandirian BHP tersebut.
JAKARTA—Standar akuntansi khusus Badan Hukum Pendidikan (BHP) akan segera disusun dalam waktu dekat. Proses penyusunan yang melibatkan unsur
BERITA TERKAIT
- Pilih Hotel sebagai Fasilitas Kampus, CEO UIPM Beri Penjelasan Begini
- Eramet & KBF Berikan Beasiswa untuk Mahasiswa Indonesia Timur, Ini Harapan Gubernur Sulut
- Sebanyak 96 Mahasiswa Presentasikan Hasil Riset di Knowledge Summit
- Dukung Gerakan Literasi Heka Leka, Anies Baswedan Bicara Potensi Anak-anak Maluku
- Research Week 2024: Apresiasi Kinerja Dosen Untar Hasilkan Karya Ilmiah Berkualitas
- Adaro Donasikan Paket Seragam Sekolah Senilai Rp 2,4 Miliar untuk Anak Kurang Mampu