Jinakkan Pasal Krusial BHP, Depdiknas Rancang Standar Akuntansi

Jinakkan Pasal Krusial BHP, Depdiknas Rancang Standar Akuntansi
Jinakkan Pasal Krusial BHP, Depdiknas Rancang Standar Akuntansi
Dalam pertimbangan Depdiknas, UU BHP diharapkan memberikan otonomi yang lebih optimal daripada sebelumnya yakni otonomi kurikulum, otonomi keilmuwan, otonomi manajemen operasi, pemasaran, personalia, keuangan dan dalam perikatan serta otonomi dalam hal administrasi dan umum. (zul/kit)

JAKARTA—Standar akuntansi khusus Badan Hukum Pendidikan (BHP) akan segera disusun dalam waktu dekat. Proses penyusunan yang melibatkan unsur


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News