JK: BI dan KSSK Harus Jelaskan Soal Century

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Presiden RI periode 2004-2009, M Jusuf Kalla mengatakan Bank Indonesia dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) harus menjelaskan mengenai pemberian dana talangan kepada Bank Century. Sebab, mereka yang memutuskan pemberian dana itu.
"Yang bertanggung jawab yang mengambil keputusan dan yang membayarnya," kata JK di KPK, Jakarta, Kamis (21/11).
Namun ketika ditanya apakah Boediono sebagai Gubernur BI kala itu bertanggungjawab dalam kasus Century, JK memilih menjawab diplomatis. "Saya tidak mengatakan Pak Boediono, tapi instansi BI harus menjelaskan itu," ujar JK.
Saat KSSK dan BI memutuskan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, JK menyatakan bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tengah berada di luar negeri.
Ketika SBY berada di luar negeri maka JK yang bertanggungjawab di Indonesia. Karena itu ia diperiksa di KPK. "Waktu itu presiden di Amerika. Kenapa saya yang dipanggil? Karena saya yang sedang berada di dalam negeri," kata JK.
JK hari ini diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Dalam kasus itu, KPK sudah menetapkan Budi Mulya sebagai tersangka.
Ia diduga melakukan penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama dalam pemberian FPJP kepada Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Budi Mulya sudah ditahan KPK sejak hari Jumat (15/11) lalu di Rumah Tahanan Jakarta Timur cabang KPK. (gil/jpnn)
JAKARTA - Wakil Presiden RI periode 2004-2009, M Jusuf Kalla mengatakan Bank Indonesia dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) harus menjelaskan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?