JK Bicara Recall Gus Choi dan Lily
Kamis, 31 Maret 2011 – 08:14 WIB
Namun, jika konteksnya perbedaan pandangan, Kalla menilai hal itu tidak bisa dilakukan recall. Silang pendapat di setiap partai adalah hal yang demokratis, termasuk juga di partai. ”Recalling memang harus tetap ada, tapi kalau kesalahannya beda pendapat harusnya tidak boleh,” tandasnya.
Baca Juga:
Terpisah, DPP PKB tetap memberikan sinyal tak akan mencabut pengajuan recall terhadap dua kadernya tersebut. Dukungan sejumlah pihak, termasuk gugatan yang diajukan Gus Choi dan Lily Wahid ke pengadilan tidak akan berpengaruh.
Ketua DPP PKB Marwan Jafar bahkan optimis, proses pergantian antarwaktu (PAW) terhadap keduanya akan selesai dalam waktu dua bulan. ”Semua akan selesai dalam dua bulan,” tegas Marwan.
Dia lantas menjelaskan, bahwa sesuai aturan UU, proses hukum di pengadilan negeri harus selesai dalam waktu satu bulan. Selain itu, karena menjadi bagian sengketa parpol, tidak akan ada proses banding. Ketidakpuasan langsung naik ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung. ”Kalau ke MA juga harus selesai dalam waktu sebulan. Kalaupun molor, tiga bulan lah akan selesai,” paparnya.
JAKARTA – Safari politik Dewan Penyelamat Negara (DEPAN) kembali dilanjutkan. Setelah Din Syamsudin dan Hasyim Muzadi, giliran mantan Wakil
BERITA TERKAIT
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran
- Gandeng Resinergi, SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif dari Sampah Perkotaan
- Legislator NasDem Tawarkan Solusi Ini Demi Menyejahterakan Petani
- Ray Rangkuti Tantang KPK Bidik Orang di Lingkaran Kekuasaan terkait Kasus DJKA
- Dirjen Bina Keuangan Daerah Terima Penghargaan dari Kementerian BUMN