JK Bisa Jadi Cawapres Lagi Jika Indonesia...
Presiden dibatasi memegang kekuasaan selama periode tertentu agar kepemimpinan nasional tidak dipegang oleh satu orang yang sama secara terus-menerus.
Pemegang kekuasaan penuh (plein pouvoir) dalam sistem presidential adalah presiden, bukan wapres.
"Soal kekuasaan penuh presiden dalam sistem presidential pernah ditunjukan Presiden Amerika Serikat Franklin Delano Roosevelt, saat merahasiakan kepada Wakil Presiden Harry S. Truman mengenai proyek bom atom yang dibuatnya," katanya.
Said lebih lanjut menuturkan, posisi Truman yang cuma sekadar 'ban serep' membuat Roosevelt merasa tidak punya beban apalagi kewajiban untuk memberitahukan proyek rahasia tersebut kepada wapresnya sendiri.
Untuk diketahui, Partai Perindo mengajukan judicial review terhadap Pasal 169 huruf n UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu ke MK, beberapa waktu lalu. Dalam gugatan tersebut, JK mengajukan diri sebagai pihak terkait.
Pada Pasal 169 huruf n diatur syarat utama maju sebagai capres dan cawapres. Yaitu, belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama. (gir/jpnn)
Pengamat politik Said Salahudin menilai, polemik seputar masa jabatan wakil presiden sangat baik dijadikan momentum memformulasikan sistem pemerintahan.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Pilpres AS, Kamala Harris Pilih Tim Walz jadi Cawapres
- Tanpa Lipstik
- Sejumlah Tokoh Nasional Hadir di Milad & Peluncuran Buku Terbaik Nasaruddin Umar
- FPUIB Ajak Masyarakat Menjaga Persatuan pada Pelantikan Presiden-Wapres Terpilih
- Praktisi Hukum Sebut Gugatan soal Pencalonan Gibran jadi Cawapres Lemah
- Cak Imin Mengaku Sudah Menitipkan Ini kepada Prabowo