JK Dorong KPK Tuntaskan Kasus Century
Senin, 26 November 2012 – 23:12 WIB
JAKARTA -- Wakil Presiden ke-10, Jusuf Kalla (JK) mengatakan kasus bailout Bank Century senilai Rp 6,7 triliun lebih baik dituntaskan secara hukum ketimbang diselesaikan secara politik. Pasalnya, penggunaan hak menyatakan pendapat (HMP) oleh DPR juga berdasarkan pada proses hukum yang akan dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Makanya, JK yang juga ketua umum Palang Merah Indonesia (PMI) itu mendorong KPK agar segera menyelesaikan penggelontoran uang negara yang diduga melibatkan Wakil Presiden Boediono kala menjabat sebagai gubernur Bank Indonesia.
Baca Juga:
"Dahulukan pidana atau perkaranya. HMP bisa dilakukan bila kasus atau pidananya telah selesai," ujar Kalla saat menghadiri HUT Persaudaraan Muslimim Indonesia (Parmusi) ke XIII di Jakarta, Senin (26/11).
JK menambahkan, bila kasus Century diselesaikan dengan HMP, tetap saja akan bermuara pada hukum. Karenanya kata dia, lebih baik DPR menunggu saja proses hukumnya dulu di KPK. "Politik juga tergantung hukum," kata mantan Ketua Umum Partai Golkar, itu.
JAKARTA -- Wakil Presiden ke-10, Jusuf Kalla (JK) mengatakan kasus bailout Bank Century senilai Rp 6,7 triliun lebih baik dituntaskan secara hukum
BERITA TERKAIT
- Ahli dari BPK Beberkan Kerugian Negara di Kasus Antam
- Pertamina Patra Niaga Regional JBB Jalankan Replikasi Bank Sampah Lampion di Tangerang
- Universitas Bakrie Jadi Jembatan Pengembangan Industri Halal Antara Indonesia dan Filipina
- Waka MPR Lakukan Uji Coba Makan Bergizi Gratis di Donggala
- Alexander Marwata Sebut OTT Tidak Bisa Dihilangkan
- KTKI Perjuangan Tuntut Keppres KKI Dibatalkan demi Masa Depan Profesi