JK Dorong KPK Tuntaskan Kasus Century
Senin, 26 November 2012 – 23:12 WIB
JAKARTA -- Wakil Presiden ke-10, Jusuf Kalla (JK) mengatakan kasus bailout Bank Century senilai Rp 6,7 triliun lebih baik dituntaskan secara hukum ketimbang diselesaikan secara politik. Pasalnya, penggunaan hak menyatakan pendapat (HMP) oleh DPR juga berdasarkan pada proses hukum yang akan dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Makanya, JK yang juga ketua umum Palang Merah Indonesia (PMI) itu mendorong KPK agar segera menyelesaikan penggelontoran uang negara yang diduga melibatkan Wakil Presiden Boediono kala menjabat sebagai gubernur Bank Indonesia.
Baca Juga:
"Dahulukan pidana atau perkaranya. HMP bisa dilakukan bila kasus atau pidananya telah selesai," ujar Kalla saat menghadiri HUT Persaudaraan Muslimim Indonesia (Parmusi) ke XIII di Jakarta, Senin (26/11).
JK menambahkan, bila kasus Century diselesaikan dengan HMP, tetap saja akan bermuara pada hukum. Karenanya kata dia, lebih baik DPR menunggu saja proses hukumnya dulu di KPK. "Politik juga tergantung hukum," kata mantan Ketua Umum Partai Golkar, itu.
JAKARTA -- Wakil Presiden ke-10, Jusuf Kalla (JK) mengatakan kasus bailout Bank Century senilai Rp 6,7 triliun lebih baik dituntaskan secara hukum
BERITA TERKAIT
- Jasa Raharja Pastikan Korban Kecelakaan Maut Cipularang Terima Santunan
- Jaksa Tangkap Terpidana Penipuan & TPPU Henny Djuwita yang Jadi DPO
- Agung Laksono Desak Mediasi untuk Akhiri Konflik di PMI
- Gelar Mudik Gratis Nataru, Kemenhub Ingin Berkhidmat pada Masyarakat Menengah ke Bawah
- Habiburokhman: Polri Responsif Tangani Keamanan dan Ketertiban Masyarakat
- Pertamina Patra Niaga Regional JBB Salurkan Bantuan Kepada Warga Terdampak Banjir Rob