JK: Jaksa Kasus Indosat-IM2 Bermasalah
Minggu, 28 April 2013 – 16:05 WIB
Sofjan yakin, jika audit BPKP itu dilakukan dengan benar, pasti akan menyimpulkan tidak ada korupsi dalam PKS Indosat dan IM2. "Angka Rp 1,3 triliun itu darimana asalnya? Jelas BPKP melaksanakan audit tidak sesuai SOP, karena semua BHP frekuensi sudah terbagi secara jelas dan ekslusif ke masing-masing operator dan semuanya membayar kewajibannya kepada negara, yang jumlah totalnya sekitar Rp12 triliun setiap tahun," jelas Sofjan.
Dari awal Sofjan melihat, jaksa lebih mempercayai versi Deny AK (terpidana kasus pemerasan terhadap Indosat) yang membagi-bagi frekuensi dan jaringan. Padahal frekuensi dan jaringan itu satu kesatuan. Hal ini sudah sesuai regulasi yang ada di Indonesia dan sesuai standar ITU (International Telecommunication Union) secara internasional bahwa jaringan adalah "end to end".
Namun anehnya, justru jaksa lebih suka menggunakan versi Deny. Padahal jika jaksa benar-benar ingin mengusut benar tidaknya ada masalah dalam persoalan ini sangat mudah. “Bertanyalah pada ahlinya, ada Kemenkominfo, BRTI dll. Tapi anehnya itu tidak dilakukan jaksa,” sergahnya.
Sofjan menambahkan, dalam situasi hukum seperti itu, sejatinya masih untung investor, Qatar Telecomm, pemegang saham mayoritas Insodat, tidak membawa persoalan ini ke arbitrase. “Untung mereka ini masih membawa itikad baik bagi negara ini, jika saja Qatar Telecomm mau mencari uang dan persoalan ini dibawa ke arbitrase, sama sekali tidak ada dasar kebenaran bagi Indonesia untuk menang," tegasnya.
JAKARTA - Mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla (JK) menuding Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung yang memaksakan kasus kerjasama penyelenggaraan
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur PBD Ingatkan ASN Agar Tidak Bermental Seperti Bos yang Minta Dilayani
- Sampaikan Orasi Ilmiah di Untirta, Mendes PDT Minta Sarjana Balik ke Desa
- Prabowo Tegaskan Indonesia Mendukung Perdagangan Terbuka dan Adil
- Mentras Iftitah Bersilaturahmi ke Eks Mentrans AM Hendropriyono
- Ini Upaya Propan Raya dan LPJK dalam Perlindungan Gedung dari Kebakaran
- Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah