JK: Jaksa Kasus Indosat-IM2 Bermasalah

JK: Jaksa Kasus Indosat-IM2 Bermasalah
JK: Jaksa Kasus Indosat-IM2 Bermasalah
"Kita tentu tidak ingin masalah Karaha Bodas terulang, hanya gara-gara kesalahan birokrasi, hingga membuat masyarakat Indonesia harus membayar jutaan dolar," tegasnya.

Sofjan Djalil mendesak Presiden turun tangan dalam kasus ini agar tidak merugikan dunia investasi dan pelaku bisnis telekomunikasi di Indonesia.

Sementara itu, ahli hukum pidana dari Fakultas Hukum Trisakti, Dian Andriawan mengatakan, undang-undang telekomunikasi termasuk hukum pidana khusus yang bersifat administratif atau administrative penal law.

"Dalam hal perbuatan melawan hukum di bidang telekomunikasi, UU Telekomunikasi merupakan perundang-undangan administratif, ketentuan hukum pidana dalam ketentuan administratif bertujuan agar administrasi itu ditaati. Sifat pidananya ultimum remedium, artinya menjadi sarana terakhir setelah diberlakukannya sarana hukum lain, yakni hukum perdata dan hukum administrasi," tegas Dian.

JAKARTA - Mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla (JK) menuding Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung yang memaksakan kasus kerjasama penyelenggaraan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News