JK: Jaksa Kasus Indosat-IM2 Bermasalah
Minggu, 28 April 2013 – 16:05 WIB
"Kita tentu tidak ingin masalah Karaha Bodas terulang, hanya gara-gara kesalahan birokrasi, hingga membuat masyarakat Indonesia harus membayar jutaan dolar," tegasnya.
Sofjan Djalil mendesak Presiden turun tangan dalam kasus ini agar tidak merugikan dunia investasi dan pelaku bisnis telekomunikasi di Indonesia.
Sementara itu, ahli hukum pidana dari Fakultas Hukum Trisakti, Dian Andriawan mengatakan, undang-undang telekomunikasi termasuk hukum pidana khusus yang bersifat administratif atau administrative penal law.
"Dalam hal perbuatan melawan hukum di bidang telekomunikasi, UU Telekomunikasi merupakan perundang-undangan administratif, ketentuan hukum pidana dalam ketentuan administratif bertujuan agar administrasi itu ditaati. Sifat pidananya ultimum remedium, artinya menjadi sarana terakhir setelah diberlakukannya sarana hukum lain, yakni hukum perdata dan hukum administrasi," tegas Dian.
JAKARTA - Mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla (JK) menuding Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung yang memaksakan kasus kerjasama penyelenggaraan
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur PBD Ingatkan ASN Agar Tidak Bermental Seperti Bos yang Minta Dilayani
- Sampaikan Orasi Ilmiah di Untirta, Mendes PDT Minta Sarjana Balik ke Desa
- Prabowo Tegaskan Indonesia Mendukung Perdagangan Terbuka dan Adil
- Mentras Iftitah Bersilaturahmi ke Eks Mentrans AM Hendropriyono
- Ini Upaya Propan Raya dan LPJK dalam Perlindungan Gedung dari Kebakaran
- Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah