JK: Jaksa Kasus Indosat-IM2 Bermasalah
Minggu, 28 April 2013 – 16:05 WIB
Ditambahkan, penggunaan hukum pidana dalam penyelesaian kasus hukum di wilayah undang-undang telekomunikasi harus hati-hati termasuk penanganan kasus yang di dalamnya terdapat unsur kerugian negara. Penerapan sanksi pidana yang tidak tepat dapat melanggar hak asasi dan sangat merugikan pihak yang dikenai sanksi tersebut.
Menurut Dian, memang dalam praktek kadang kala ditemukan adanya penyimpangan karena kesalahpahaman dalam menafsirkan hukum. Namun, jaksa juga seharusnya paham, menyamakan perbuatan melawan hukum administrasi dengan hukum pidana bertentangan dengan asas lex specialis derogat legi generali.
"Pelanggaran hukum administrasi yang menimbulkan kerugian negara tidak dapat secara serta merta masuk dalam UU PTPK (Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi). Sesuai ketentuan hukum administrasi, ada mekanisme penyelesaian yang secara administrasi diatur di dalamnya."
Ditambahkan Dian, begitu juga penyimpangan UU Telekomunikasi yang diduga terdapat kerugian negara di dalamnya, sangat tidak tepat diberlakukan ketentuan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
JAKARTA - Mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla (JK) menuding Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung yang memaksakan kasus kerjasama penyelenggaraan
BERITA TERKAIT
- Ini Upaya Propan Raya dan LPJK dalam Perlindungan Gedung dari Kebakaran
- Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah
- Hari Ini Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Honorer Jangan Nekat Bertindak Konyol
- BMKG Ungkap Prakiraan Cuaca Hari Ini, Ada Hujan di Sejumlah Wilayah
- Seorang Nelayan Asal Pandeglang Tewas Tersambar Petir Saat Melaut, Tim SAR Bergerak
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Dimulai, Honorer Titipan Mencuat, Ternyata Ada Kejutan yang Muncul