JK: Jaksa Kasus Indosat-IM2 Bermasalah

JK: Jaksa Kasus Indosat-IM2 Bermasalah
JK: Jaksa Kasus Indosat-IM2 Bermasalah
Ditambahkan, penggunaan hukum pidana dalam penyelesaian kasus hukum di wilayah undang-undang telekomunikasi harus hati-hati termasuk penanganan kasus yang di dalamnya terdapat unsur kerugian negara. Penerapan sanksi pidana yang tidak tepat dapat melanggar hak asasi dan sangat merugikan pihak yang dikenai sanksi tersebut.

Menurut Dian, memang dalam praktek kadang kala ditemukan adanya penyimpangan karena kesalahpahaman dalam menafsirkan hukum. Namun, jaksa juga seharusnya paham,  menyamakan perbuatan melawan hukum administrasi dengan hukum pidana bertentangan dengan asas lex specialis derogat legi generali.

"Pelanggaran hukum administrasi yang menimbulkan kerugian negara tidak dapat secara serta merta masuk dalam UU PTPK (Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi). Sesuai ketentuan hukum administrasi, ada mekanisme penyelesaian yang secara administrasi diatur di dalamnya."

Ditambahkan Dian, begitu juga penyimpangan UU Telekomunikasi yang diduga terdapat kerugian negara di dalamnya, sangat tidak tepat diberlakukan ketentuan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

JAKARTA - Mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla (JK) menuding Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung yang memaksakan kasus kerjasama penyelenggaraan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News