JK: Jangan Kembali ke Jaman Orde Baru dong
JAKARTA – Mantan Ketua Umum Partai Golkar Jusuf Kalla meminta pencalonan dan pemilihan ketua umum dalam Musyawarah Nasional (Munas) ke-9 dilakukan dengan cara demokratis dan tidak ada unsur paksaan. Politikus senior yang kini kembali menjabat sebagai wakil presiden tersebut meminta agar upaya mempersulit pencalonan ketua umum tidak dilakukan.
JK mengaku kaget dengan adanya persyaratan tambahan bagi calon ketua umum yang tidak didasarkan pada anggaran dasar atau anggaran rumah tangga partai. ”Secepatnya harus diluruskan,” kata JK di Jakarta kemarin.
Menurut Pria asal Makasar itu, cara-cara mengganjal lewat aturan atau main belakang bukan cara yang demokratis.
JK mengatakan, sebagai partai besar, Golkar tidak seharusnya melakukan cara-cara tersebut. ”Kalau sekarang sudah tidak pas. Jangan kembali ke jaman Orde Baru dong,” paparnya.
Sebelumnya, pemilihan ketua umum Golkar tahun depan mendapat keluhan dari enam calon ketua umum. Yakni, Agung Laksono, Priyo Budi Santoso, Agus Gumiwang Kartasasmita, Zainuddin Amali, MS Hidayat, dan Hajriyanto Y Thohari.
Mereka mengaku dipersulit dengan aturan tambahan untuk maju sebagai ketua umum partai berlambang pohon beringin itu.
Aturan tambahan yang dimaksud adalah, setiap calon ketua umum harus mendapatkan dukungan dari 10 DPD Provinsi Partai Golkar. Aturan itu tidak terdapat di AD/ART Partai Golkar.
Dengan demikian, para calon ketua umum itu merasa sudah diganjal terlebih dulu lewat aturan sebelum menyatakan maju menjadi calon pimpinan partai yang lahir dari rahim orde baru itu. (aph/bay/sof)
JAKARTA – Mantan Ketua Umum Partai Golkar Jusuf Kalla meminta pencalonan dan pemilihan ketua umum dalam Musyawarah Nasional (Munas) ke-9 dilakukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Diberi Banyak Apresiasi Saat Evaluasi Kinerja di Kemendagri
- Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj Gubernur Sumut, Luar Biasa
- 5 Berita Terpopuler: Pernyataan BKN Keluar, Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Ada tetapi Tanpa Tunjangan, Waduh
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun