JK: Kan Sudah Ada Keputusan Menkumham?

jpnn.com - JAKARTA--Mantan Ketua Umum Partai Golkar Jusuf Kalla enggan mengomentari lebih jauh mengenai sidang perdana gugatan yang diajukan oleh Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (25/3).
JK hanya mengatakan dirinya menunggu putusan dari sidang tersebut.
"Ya ditunggu aja, kan sudah ada keputusan menkumham?," ujar wakil presiden tersebut di kantornya, Jakarta Pusat.
PN Jakarta Utara menyidangkan perkara gugatan yang dilayangkan kubu Ical cs terhadap kubu Agung Laksono dan keputusan Menkumham Yasonna Laoly.
Dua pihak itu dianggap telah memalsukan dokumen-dokumen hingga mendapatkan pengesahan dari menkumham. Pihak Agung juga dianggap juga telah menyalahi AD/ART Partai Golkar. Dalam sidang ini rencananya menghadirkan 80 saksi.
JK juga tidak mempersoalkan adanya gugatan dimaksud. "Kalau salah satu pihak membawa ke pengadilan itu sah-sah saja sebenarnya," tandas JK. (flo/jpnn)
JAKARTA--Mantan Ketua Umum Partai Golkar Jusuf Kalla enggan mengomentari lebih jauh mengenai sidang perdana gugatan yang diajukan oleh Partai Golkar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Meminimalkan Potensi Banjir, Jokowi Meminta Normalisasi Sungai Ciliwung Dapat Dilanjutkan
- Seskab Teddy Indra Wijaya Naik Pangkat jadi Letnan Kolonel
- PSI: OMO FOLU Tidak Membebani Anggaran Negara
- Viral Kesalahan Penulisan Aksara Jawa, Disdikbud Jateng Minta Maaf
- Irjen Iqbal Hadir dalam 'Doa Warga Pelalawan' saat Safari Ramadan
- KPK Melimpahkan Perkara Hasto Kristiyanto ke Jaksa Penuntut Umum