JK: Kan Sudah Ada Keputusan Menkumham?
jpnn.com - JAKARTA--Mantan Ketua Umum Partai Golkar Jusuf Kalla enggan mengomentari lebih jauh mengenai sidang perdana gugatan yang diajukan oleh Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (25/3).
JK hanya mengatakan dirinya menunggu putusan dari sidang tersebut.
"Ya ditunggu aja, kan sudah ada keputusan menkumham?," ujar wakil presiden tersebut di kantornya, Jakarta Pusat.
PN Jakarta Utara menyidangkan perkara gugatan yang dilayangkan kubu Ical cs terhadap kubu Agung Laksono dan keputusan Menkumham Yasonna Laoly.
Dua pihak itu dianggap telah memalsukan dokumen-dokumen hingga mendapatkan pengesahan dari menkumham. Pihak Agung juga dianggap juga telah menyalahi AD/ART Partai Golkar. Dalam sidang ini rencananya menghadirkan 80 saksi.
JK juga tidak mempersoalkan adanya gugatan dimaksud. "Kalau salah satu pihak membawa ke pengadilan itu sah-sah saja sebenarnya," tandas JK. (flo/jpnn)
JAKARTA--Mantan Ketua Umum Partai Golkar Jusuf Kalla enggan mengomentari lebih jauh mengenai sidang perdana gugatan yang diajukan oleh Partai Golkar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Waspada! Kepala BMKG Sebut Indonesia Masuk Periode La Nina
- 5 Berita Terpopuler: BKN Ungkap Penyebab Kelulusan PPPK Tahap 1 Tertunda, Ada Proses yang Ditutup, Banyak Pertanyaan
- Refleksi dan Proyeksi Kemenag 2025, Saatnya Introspeksi
- Malam Tahun Baru, Ancol Hadirkan Pertunjukan 1.000 Drone hingga Pesta Kembang Api
- Kenaikan PPN dari Rakyat Akan Kembali kepada Rakyat
- Halalin Luncurkan Sistem Pembelajaran Sertifikasi Halal Berbasis Digital, Buka Peluang Kerja Baru