JK ke Banyuwangi Bagi Sumbangan
Kamis, 09 Mei 2013 – 14:08 WIB

Ketua Umum Palang Merah Indonesia, Jusuf Kalla bersalaman dengan pendonor darah di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, Kamis (9/5). Foto: Ist
BANYUWANGI - Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI), Jusuf Kalla memanfaatkan waktunya untuk berbagi. Usai ke Kuala Lumpur bertemu Perdana Menteri Malaysia Najib Bin Abdul Razak dan pimpinan oposisi Anwar Ibrahim Rabu (8/5), wakil presiden ke-10 itu berkesempatan berkunjung ke Banyuwangi, Jawa Timur, Kamis (9/5).
Di sana, pria yang akrab disapa JK itu menyematkan penghargaan Satya Lencana Kesetiakawanan Sosial kepada tiga orang warga setempat yang mencapai prestasi 100 kali donor. "Mereka pantas mendapatkan penghargaan ini atas jasanya," kata JK seperti dalam keterangan persnya yang dikirim ke JPNN, Kamis (9/5).
Baca Juga:
Selain menyematkan penghargaan, JK juga menyerahkan bantuan sosial kepada anak-anak yatim. Bantuan yang diserahkan ini merupakan sumbangan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dan Corporate Social Responsibility (CSR) dari sejumlah perusahaan yang beroperasi di Banyuwangi seperti Bank Jatim dan PT Semen Bosowa.
Usai menyerahkan bantuan, JK kembali menghadiri aksi donor darah yang digelar PMI Banyuwangi. Donor darah ini terbilang kolosal karena dalam dua kali kegiatan donor, PMI Banyuwangi berhasil menghimpun darah sebanyak 6000 kantong. Sebelumnya, donor darah pertama dilakukan Rabu (24/4) lalu. (awa/jpnn)
BANYUWANGI - Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI), Jusuf Kalla memanfaatkan waktunya untuk berbagi. Usai ke Kuala Lumpur bertemu Perdana Menteri
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mbak Ita & Suami Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Suap Proyek di Semarang
- Iskandar Ditangkap Polisi di Ogan Ilir, Ini Kasusnya
- Kawasan Hutan Lindung TNTN Terbakar, Diduga Akibat Pembukaan Lahan Ilegal
- Pembangunan Sekolah Rakyat di Kota Bandung Terkendala Lahan
- Hari Kartini, Pramono Gratiskan Pengurusan SIM untuk ASN dan Wartawan Perempuan
- Siswa SMAN 1 Bandung Siap Perjuangkan Lahan Sekolah Setelah Kalah Gugatan