JK Kembali Ingatkan Batas Kewenangan Luhut Panjaitan
jpnn.com - JAKARTA--Wakil Presiden Jusuf Kalla kini tak lagi ambil pusing dengan polemik penerbitan Perpres Nomor 26 Tahun 2015 yang memberi kewenangan besar kepada Kepala Staff Kepresidenan Luhut Binsar Panjaitan. Banyak kalangan menilai, kebijakan yang dibuat Presiden Joko Widodo ini dianggap telah mengurangi peran wapres.
"Tanya saja sama yang mereka berkomentar begitu," kata JK di kantor wakil presiden, Jalan Veteran III, Jakarta Pusat, Rabu (25/3).
Namun, JK kembali mengingatkan bahwa tugas Luhut dan jajarannya hanya untuk melakukan pengawasan pelaksanaan program-program pemerintah, bukan eksekusi sebuah program.
"Kalau namanya staf itu tidak boleh eksekusi. Yang membuat keputusan itu menteri, presiden dan menko," tegas JK.
Sesuai Perpres dimaksud, Luhut pun diberi kewenangan ikut mengendalikan program prioritas.
Untuk memastikan program berjalan sesuai visi misi Presiden, Luhut juga bisa membentuk tim khusus dan gugus tugas lintas kementerian. (flo/jpnn)
JAKARTA--Wakil Presiden Jusuf Kalla kini tak lagi ambil pusing dengan polemik penerbitan Perpres Nomor 26 Tahun 2015 yang memberi kewenangan besar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- PMI Penyumbang Devisa Terbesar Kedua, UT Dorong Tingkatkan Kompetensi
- Kasus Mahasiswi UPI Tewas Terjatuh dari Gedung, Polisi Singgung soal Asmara
- Kapal Mati Mesin di Perairan Wanci, Penumpang Dievakuasi Tim SAR Wakatobi
- Benahi Infrastruktur, BP Kembangkan Batam sebagai Destinasi Investasi Unggulan di RI
- Perkuat Komiditas Pangan, Pertamina Dukung 13 Kelompok Perhutanan Sosial
- Kasus Kematian Mahasiswi UPI, Ajeng Sempat Terlibat Cekcok dengan Mantan Kekasihnya