JK: Konferensi di Bali Usai Teror Bom adalah Keputusan Darurat

JK menyatakan, konferensi di Bali merupakan suatu keputusan darurat yang diambil pemerintah saat itu.
Bahkan ada pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Pada Peristiwa Peledakan Bom Bali.
"Iya, itu untuk mengatakan bahwa bom Bali termasuk dalam kerangka teror sehingga darurat. Pemerintah jelas sekali mendeclare bahwa bom Bali itu darurat," ucap JK.
Menurut JK, konferensi internasional memberikan pengaruh positif bagi Bali usai terjadinya teror bom Bali. Ia mengungkapkan, orang memperkirakan Bali itu baru normal dua tahun, tapi ternyata normal enam bulan.
"Artinya wisata Bali kembali ke 5.000 per enam bulan. Itu hasil antara lain dengan membuat suasana Bali itu menarik internasional dengan konferensi. Tiap konferensi pasti banyak yang datang dan isu yang menarik internasional. Itu kenapa konferensi internasional itu semua dipindahkan ke Bali," tandas JK. (gil/jpnn)
JAKARTA - Wakil Presiden RI periode 2004-2009, Jusuf Kalla menjadi saksi meringankan untuk terdakwa kasus dugaan korupsi penyelenggaraan seminar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Luncurkan GRATISPOL Dalam 100 Hari Pertama, Pemprov Kaltim Tuai Apresiasi
- QRIS Simbol Kedaulatan Digital Indonesia, Hanif Dhakiri: Bukan Semata Alat Pembayaran
- Paus Fransiskus Meninggal, Ketum GP Ansor: Pesan Beliau Sangat Membekas Saat Kami Bertemu di Vatikan
- Kemendagri dan Pemerintah Denmark Siap Kerja Sama untuk Memperkuat Pemadam Kebakaran
- Konsumsi Sayuran Meningkat Berkat Peran Perempuan Pegiat Urban Farming
- Bea Cukai Sidoarjo Gelar Operasi Bersama Satpol PP, Sita 19 Ribu Batang Rokok Ilegal