JK Memang Pantas Dipenjara, Minimal 6 Tahun
jpnn.com, KOTAWARINGIN TIMUR - JK bakal menghuni penjara setelah ditangkap Satresnarkoba Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, terbukti mengedarkan pil dextro dan zenith.
Pria 37 tahun itu dijerat Pasal 112 (2) Jo 114 (2) UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dan Pasal 197 atau 196 UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009.
Dia terancam menghuni penjara minimal selama enam tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup.
Polisi sendiri meringkus JK setelah mendapat informasi dari warga mengenai peredaran narkotika di Jalan Martapura, Kelurahan Baamang Hilir.
”Saat kami mendatangi kediaman tersangka, tersangka pada saat itu ada di rumahnya. Kami langsung mengamankan hingga melakukan penggeledahan,” kata Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, Sabtu (4/8).
Rommel menambahkan, pihaknya menemukan 6.000 butir dextro dan 2.050 zenith di jok sepeda motor milik JK.
Selain itu, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp 45,5 juta yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut.
”Kami masih melakukan pengembangan. Soal jaringan tersangka (JK) selama ini, akan kami ungkap lagi,” kata Rommel.
JK bakal menghuni penjara setelah ditangkap Satresnarkoba Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, terbukti mengedarkan pil dextro dan zenith.
- Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Provinsi di Lombok Tengah
- Dua Janda Muda Pengedar Narkoba di Inhu Ditangkap Polisi, Begini Kronologinya
- Edarkan Narkoba di Muara Enim, Pria Ini Akhirnya Ditangkap
- 34 Calon Jemaah Haji Kotawaringin Mengundurkan Diri, Alasannya Berbeda-beda
- AKBP Fahrian Pastikan Berantas Pengedar Narkoba Kelas Teri hingga Kakap di Inhu
- Puluhan Pengedar Narkoba di Kabupaten Bandung Diringkus Menjelang Tahun Baru