JK Memang Pantas Dipenjara, Minimal 6 Tahun
Senin, 06 Agustus 2018 – 01:52 WIB
Menurut Rommel, JK memperoleh obat terlarang itu dari seseorang yang dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
”Saat ini masih kami lakukan pengejaran. Kami sudah mengantongi identitas DPO tersebut,” ujar Rommel. (sir/ign/prokal)
JK bakal menghuni penjara setelah ditangkap Satresnarkoba Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, terbukti mengedarkan pil dextro dan zenith.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Puluhan Pengedar Narkoba di Kabupaten Bandung Diringkus Menjelang Tahun Baru
- Anggota Sindikat Narkoba di Sukabumi Ini Masih Muda, Barang Bukti 1,67 Kg Sabu-Sabu
- Wanita Pengedar Narkoba di Palangka Raya Ini Terancam Hukuman Berat
- Baru Berusia 21 Tahun, DP Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup, Kasusnya Berat
- Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024, Sudah Diantisipasi, 3 Alasannya
- 2 Dua Pengedar Narkoba di Sumsel Diringkus Polisi, Sebegini Barang Buktinya