JK Memang Pantas Dipenjara, Minimal 6 Tahun
Senin, 06 Agustus 2018 – 01:52 WIB

Ilustrasi penjara. Foto: JPNN
Menurut Rommel, JK memperoleh obat terlarang itu dari seseorang yang dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
”Saat ini masih kami lakukan pengejaran. Kami sudah mengantongi identitas DPO tersebut,” ujar Rommel. (sir/ign/prokal)
JK bakal menghuni penjara setelah ditangkap Satresnarkoba Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, terbukti mengedarkan pil dextro dan zenith.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- Pengedar Narkoba di Cirebon Mengaku Beli Barang dari P
- Hilda Dame Ulina Divonis 20 Tahun Penjara!
- Polda Kalbar Bekuk 3 Pengedar Narkoba di Kubu Raya, Sita 220 Gram Sabu-Sabu
- Tangkap Pengedar Narkoba, Polda Kalbar Sita 1,1 Kg Sabu-Sabu
- 3 Residivis Kasus Narkoba di Bali Berulah Lagi