JK Minta Akil Diberi Hukuman Maksimal
jpnn.com - JAKARTA -- Mantan Ketua Umum Partai Golkar, Jusuf Kalla alias JK sepakat agar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar diberikan hukuman maksimal atas dugaan suap yang dilakukannya.
"Sangat berbahaya. Karena itu tuntutannya maksimum itu bagus, harus itu," kata JK usai mengisi acara diskusi di KPK, Jakarta, Selasa (28/1).
Ketua Umum Palang Merah Indonesia ini menambahkan, tindakan Akil yang diduga menerima suap untuk memenangkan sengketa pemilihan kepala daerah merusak demokrasi. "Tentu salah dong, masa demokrasi memenangkan secara salah," ujar JK.
JK menyatakan, perbuatan yang dilakukan Akil tidak ada kaitannya dengan Golkar. Pasalnya, Akil melakukan tindakan itu berdasarkan profesinya sebagai hakim konstitusi.
"Dia (Akil) kan tidak bertindak lagi atas nama Golkar, dia kan bertindak atas nama profesi," ujar JK yang juga pernah menjadi Wakil Presiden Indonesia periode 2004-2009.
Seperti diketahui, KPK menjerat Akil sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Lebak, Banten di MK. Selain itu, Akil dijerat dengan dugaan tindak pidana pencucian uang.
Akil juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah terkait penanganan sengketa pilkada. Penerimaan hadiah ini di luar Pilkada Gunung Mas dan Lebak. (gil/jpnn)
JAKARTA -- Mantan Ketua Umum Partai Golkar, Jusuf Kalla alias JK sepakat agar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar diberikan hukuman
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pertama di Indonesia, Asosiasi Mahasiswa China di President University Resmi Berdiri
- Tegas, Pertamina Hentikan Operasi SPBU Nakal di Yogyakarta
- BNPT Dorong Kolaborasi Multipihak untuk Cegah Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme
- Jamin Keselamatan Kerja, Penjabat Gubernur Jateng Pastikan Petugas Adhoc Dalam Pilkada Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan
- TNI Tegaskan tak Ada Ampun Bagi Prajurit Terlibat Judi Online
- Mendes Yandri Susanto Berharap Desa Memaksimalkan Potensi Unggulan