JK Minta Denny Indrayana Patuhi Proses Hukum
jpnn.com - JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta mantan Wamenkum HAM Denny Indrayana mengikuti proses hukum yang menjeratnya di Bareskrim. Sebagai penggiat antikorupsi, wapres mengingatkan Denny untuk patuh pada hukum.
"Denny kan pendekar hukum, (mantan) Wamenkum HAM, otomatis semuanya harus sesuai hukum ya kan," ujar JK di Istana Wapres, Jakarta, Jumat (27/3).
JK juga tidak sependapat dengan argumen Denny yang menyebut kasus dugaan korupsi payment gateway adalah sebuah kriminalisasi terhadap dirinya. Menurutnya, sudah benar kasus tersebut disidik kepolisian dan ada proses hukum yang berjalan. Oleh karena itu Denny harus menghadapinya.
JK pun mengakui bahwa Denny memang pernah menemuinnya untuk menjelaskan duduk perkaranya. Namun, ia meminta Denny tetap ikuti proses yang ada.
"Berkali-kali saya katakan kalau kriminalisasi itu kalau orang tidak ada perkaranya diperkarakan. Kalau ada perkaranya tentu mengikuti prosedur saja. Kalau tidak bersalah dibelalah," sambungnya.
Dengan menjalani proses hukum, sambungnya, Denny dapat membuktikan dirinya bersalah atau tidak.
Terutama melalui pemeriksaan di kepolisian. Meskipun dibela banyak pihak, JK memastikan penggiat antikorupsi sekalipun harus patuh pada hukum.
"Kalau polisi bisa membuktikannya tentu itu yang jadi bagian dari pemeriksaan. Tidak bisa percaya saja pernyataan orang. Harus berdasarkan pemeriksaan dalam proses hukum," tandasnya. (flo/jpnn)
JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta mantan Wamenkum HAM Denny Indrayana mengikuti proses hukum yang menjeratnya di Bareskrim. Sebagai penggiat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- PNBP Sektor Perikanan Tangkap Capai Rp 996,02 Miliar
- Kapolsek Dicopot setelah Viral 3 Oknum Polisi Aniaya Warga
- Contraflow Tol Japek Arah Cikampek Diperpanjang
- Menteri Kebudayaan Ajak Masyarakat Lebih Dekat dengan Legenda Musisi & Penyanyi 1960
- Pupuk Indonesia & Kementan Berkolaborasi, Siap Salurkan Pupuk Bersubsidi Awal 2025
- Hasto Tersangka, Ketua KPK Mengeklaim Punya Alat Buktinya