JK Minta Polisi Transparan Tangani Novel Baswedan

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta publik tidak salah mengartikan istilah kriminalisasi dalam kasus hukum. Termasuk pula dalam langkah Bareskrim Polri menangani kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan penyidik KPK, Novel Baswedan.
"Yang paling penting ialah jangan kriminalisasi. Kriminalisasi itu maksudnya tidak ada kasusnya, lalu dibuat-buatkan. Itu tidak boleh, tapi jangan pula dilebih-lebihkan," tegas JK -sapaan karib Jusuf Kalla- di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/5).
JK menyatakan, jika kasus yang dilaporkan masyarakat terkait Novel Baswedan benar terjadi, maka itu tidak termasuk dalam kriminalisasi. "Kalau ada kasus kemudian diperiksa itu pasti bukan kriminalisasi. Bahwa nanti kemudian setelah diperiksa lalu bebas ya sudah bebas," imbuhnya.
JK menegaskan, tak bileh ada yang kebal hukum. Termasuk anggota Polri dan KPK, ujarnya, jika bersalah harus ditindak secara hukum.
"Di kepolisian ini terbuka juga. Ada bintang empat kena kasus juga, bintang tiga bintang dua, bintang satu, semuanya. Di antara kita tidak boleh ada yang kebal," tegasnya.
Namun JK juga berpesan agar Polri dalam menyelesaikan kasus Novel tetap mengedepankan transparansi. Penyidikan kasus itu, tambahnya, harus sesuai jalur hukum yang berlaku.
Kasus Novel bermula saat ia menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Kota Bengkulu pada 2004. Kala itu, Novel yang masih berpangkat Iptu diduga menembak pencuri sarang walet.(flo/jpnn)
JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta publik tidak salah mengartikan istilah kriminalisasi dalam kasus hukum. Termasuk pula dalam langkah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 5 Berita Terpopuler: Jadwal Tes PPPK Sudah Keluar, 6 Fakta Terungkap, Komitmen Tegas
- Gastroskopi, Prosedur Minimal Invasif untuk Mengatasi Gangguan Pencernaan
- Begini Tanggapan Wamenaker Soal Ramai Demo Mitra Grab
- Kunker ke Kalteng, Menhut Ungkap Pesan Prabowo Terkait Revitalisasi Usaha Kehutanan
- Ismahi Gelar Diskusi Publik Tentang Dominus Litis Dalam RUU KUHAP
- Danone Aqua Berkomitmen Implementasikan Permen LH Soal Pembayaran Jasa Lingkungan