JK Minta Restu NU
Hasyim Senang Ada Nahdliyin Jadi Capres
Kamis, 07 Mei 2009 – 11:44 WIB
JAKARTA - Ketua Umum DPP Partai Golkar Jusuf Kalla kemarin mengadakan pertemuan tertutup dengan sejumlah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama. Dalam pertemuan satu jam itu, Jusuf Kalla (JK) meminta restu untuk maju sebagai calon presiden. Dalam paparan di depan pengurus PB NU, JK menjelaskan sejumlah program yang dilakukan bila terpilih menjadi presiden. Salah satunya penguatan ekonomi kerakyatan dan peningkatan kemandirian ekonomi nasional. Bila dua hal tersebut bisa dilakukan, umat yang sebagian besar warga NU akan sejahtera. "Hanya dengan meningkatkan ekonomi kerakyatan kita bisa memberikan lebih banyak kesejahteraan untuk rakyat," urainya.
"Ini silaturahmi dan sebagai warga NU saya minta doa restu (menjadi calon presiden). Saya juga menjelaskan perkembangan dan rencana-rencana ke depan. Alhamdulillah, berjalan dengan baik," ujar JK dalam konferensi pers di Kantor PB NU, Jalan Kramat Raya, Salemba, Jakarta Pusat, kemarin (6/5). Hadir dalam pertemuan itu Ketua DPP Golkar Priyo Budi Santoso dan Wakil Ketua MPR Aksa Mahmud. Sedangkan Ketua PB NU Hasyim Muzadi didampingi Sekjen PB NU Ahmad Bagja.
Baca Juga:
Sebelum berdiskusi dengan JK, PB NU juga mengundang Ketua Umum PPP Suryadharma Ali, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, dan Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Ahmad Mubarok untuk memaparkan perkembangan politik dan menanyakan langkah koalisi yang akan diambil PPP. Suryadharma pulang bertepatan ketika JK tiba di gedung PB NU.
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Umum DPP Partai Golkar Jusuf Kalla kemarin mengadakan pertemuan tertutup dengan sejumlah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama. Dalam pertemuan
BERITA TERKAIT
- Kunjungi Palembang, Lita Machfud Soroti Angka Tidak Sekolah Sumsel yang Tinggi
- Ibas Tekankan Pentingnya Penguatan SDM Lewat Pendidikan Konstitusi yang Masif dan Menarik
- Bawaslu Kalsel Evaluasi Menyeluruh Pelaksanaan Pilkada 2024
- Komisioner KPUD Barito Utara Diduga Langgar Etik & Aturan, Terancam Dipecat
- Di MK, Kubu Petrus Omba Sebut Dalil Gugatan Seharusnya Selesai di Bawaslu atau PTUN
- Sidang Sengketa Pilkada Papua, Kuasa Hukum BTM-YB: Tuduhan Paslon Nomor 2 Tak Berdasar