JK Pastikan Penuhi Panggilan KPK
jpnn.com - JAKARTA - Wakil Presiden RI periode 2004-2009, M Jusuf Kalla memastikan diri akan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) besok, Kamis (21/11). Ia akan diimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Pria yang akrab disapa JK itu menerima undangan KPK pada Selasa (19/11) lalu. Surat panggilan tersebut dikirimkan ke rumah JK yang terletak di Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan. "Sebagai warga negara yang baik saya harus penuhi undangan tersebut," kata JK dalam keterangan tertulis, Rabu (20/11).
Rencananya, JK rencananya akan memenuhi panggilan KPK pada pukul 14.00 WIB. Sebagai saksi, JK akan menyampaikan apa yang dia lihat dan ketahui seputar kasus Century.
Ini bukan kali pertama JK memberikan kesaksian soal Century. Pasalnya, ia pernah memberikan kesaksian soal itu di depan Pansus DPR untuk Century.
Dalam kasus Century, KPK sudah menetapkan Budi Mulya sebagai tersangkanya. Mantan Deputi Gubernur BI itu diduga melakukan penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama dalam pemberian FPJP kepada Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Budi Mulya pun sudah ditahan KPK sejak hari Jumat (15/11) lalu. Ia kini mendekam di Rumah Tahanan Jakarta Timur cabang KPK.(gil/jpnn)
JAKARTA - Wakil Presiden RI periode 2004-2009, M Jusuf Kalla memastikan diri akan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) besok, Kamis
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Asrorun Niam Apresiasi Kecepatan Prabowo dalam Realisasi Program Makan Bergizi Gratis
- Le Minerale Tanam Ratusan Ribu Pohon yang Tersebar di Berbagai Wilayah Indonesia
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat