JK Perintahkan Percepatan Rehabilitasi
Pemerintah Tak Beri Ganti Rugi Korban Gempaa
Minggu, 04 Oktober 2009 – 05:24 WIB
PADANG - Wakil Presiden Jusuf Kalla memerintahkan agar rehabilitasi paska gempa di Sumbar bisa secepatnya dilakukan. Karenanya, Wapres memberi batas waktu proses verifikasi kerusakan dilakukan dalam dua minggu saja. Jika rehabilitasi bisa secepatnya dilakukan, diharapkan denyut ekonomi masyarakat bisa pulih dalam waktu dekat. Namun, pemerintah pusat tetap akan men-drop ribuan tenda ke Sumbar. Pada saat bersamaan, juga akan mulai dilakukan perbaikan infrastruktur, jalan, listrik dan BBM. “Sekarang di Kota Padang 60 persen daerah sudah dialiri listrik. Dalam satu minggu ke depan, sudah semua daerah tercover. Telekomunikasi juga mulai aktif lagi,” tambahnya. Sedang BBM, menurut laporan Pertamina tidak ada persoalan. Stok premium dan solar cukup untuk 11 hari dan stok minyak tanah untuk 8 hari.
Hal itu dikatakan Jusuf Kalla kepada wartawan di Posko Satkorlak PB Sumbar di rumah dinas gubernur, Sabtu (3/10). Dia menilai upaya pemerintah daerah menangani bencana gempa bumi sudah cukup baik. Dari tiga tahapan penangulangan bencana, upaya tanggap darurat berjalan lancar. “Proses evakuasi, stok makanan dan obat-obatan, cukup tertangani baik. Proses evakuasi juga masih dilakukan, dengan prioritas korban yang masih hidup,” jelas Jusuf Kalla didampingi Gubernur Gawaman Fauzi, Mendagri Mardiyanto, Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro.
Selain upaya dari pemerintah, masyarakat Sumbar dinilainya juga memiliki karakteristik tersendiri. Berbeda dengan daerah lain, warga korban gempa di Ranah Minang tidak mengungsi, namun lebih memilih tinggal di rumah saudara dan tetangganya masing-masing. Sehingga kebutuhan tenda tidak terlalu mendesak.
Baca Juga:
PADANG - Wakil Presiden Jusuf Kalla memerintahkan agar rehabilitasi paska gempa di Sumbar bisa secepatnya dilakukan. Karenanya, Wapres memberi batas
BERITA TERKAIT
- Penyelesaian Judi Online Cuma 1, Tergantung Penegak Hukumnya
- Lemkapi Acungi Jempol Sikap Dirlantas Polda Metro Jaya Minta Maaf Anak Buah Arogan
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum
- Indo Barometer Bantah Lakukan Survei di Kolaka Utara yang Memenangkan Sumarling Majja–Timber
- Imigrasi Denpasar Tolak Permohonan Paspor 3 CPMI Non-Prosedural Untuk Hindari TPPO
- KPK Cecar Ipar Jokowi terkait Pengaturan Lelang di Kemenhub