JK Perintahkan Percepatan Rehabilitasi
Pemerintah Tak Beri Ganti Rugi Korban Gempaa
Minggu, 04 Oktober 2009 – 05:24 WIB
Sementara terkait rumah warga, wapres meminta verifikasi tuntas dalam dua minggu. Sehingga, proses pencairan bantuan bisa dilakukan segera. Dan dalam enam bulan, warga korban gempa sudah bisa menempati rumah yang layak.
Baca Juga:
Proses verifikasi, kata Jusuf Kalla, akan dilakukan oleh Departemen PU yang dibantu oleh Universitas Andalas. Dari hasil verifikasi dapat ditentukan, besaran bantuan yang bakal dicairkan. Menurutnya, bantuan korban gempa dalam bentuk uang tunai dengan jumlah bervariasi pada rentang Rp 1 juta hingga Rp 15 juta.
“Pemerintah tidak memberikan ganti rugi. Hanya bantuan. Besarannya tergantung hasil verifikasi,” ulasnya.
Secara khusus, wapres memerintahkan Wali Kota Padang Fauzi Bahar untuk segera membersihkan puing-puing reruntuhan. Pemko Padang diberi waktu selama satu bulan. Percepatan pembersihan puing, katanya, untuk mengurangi traumatis warga dan menghilangkan kesan Padang luluh lantak.
Sedang untuk bangunan komersil yang rusak, dia meminta pemko mengeluarkan sertifikat hancur akibat bencana. Sehingga para pengusaha bisa secepatnya mendapatkan asuransi bangunan. “Kalau perlu pemerintah bisa memberikan insentif. Retribusi IMB misalnya, bisa dihilangkan,” tambahnya.(nto/JPNN/ara)
PADANG - Wakil Presiden Jusuf Kalla memerintahkan agar rehabilitasi paska gempa di Sumbar bisa secepatnya dilakukan. Karenanya, Wapres memberi batas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mentorbox.id: Solusi Pelatihan Kompetensi untuk Tenaga Kerja dan Wirausaha
- KPK Pastikan Anwar Sadad Takkan Lolos dari Proses Hukum di KPK
- Usut Kasus Mafia Hukum, KPK Panggil Youla Lariwa
- BMH Yogyakarta Salurkan Kasur Baru untuk Santri di Pesantren Tahfidz Cahaya Al-Qur'an
- Penyelesaian Judi Online Cuma 1, Tergantung Penegak Hukumnya
- Lemkapi Acungi Jempol Sikap Dirlantas Polda Metro Jaya Minta Maaf Anak Buah Arogan