JK: Presiden Juga Bisa Dipanggil KPK
Senin, 03 Oktober 2011 – 12:46 WIB

JK: Presiden Juga Bisa Dipanggil KPK
JAKARTA - Mantan Wapres, HM Jusuf Kalla (JK) menilai pemanggilan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap pimpinan dan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI adalah hal yang biasa dan tidak berlebihan. Menurut JK, jangankan anggota Banggar, pejabat setingkat menteri dan bahkan presiden pun bisa dipanggil KPK jika untuk kepentingan hukum.
"Menurut undang-undang presiden pun bisa dipanggil kalau ada masalah yang penting benar," tegas JK kepada wartawan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (3/10).
Disinggung soal pemeriksaan Banggar yang berakibat tidak dilaksanakannya pembahasan RAPBN, JK menegaskan bahwa yang dipanggil KPK adalah personal dan bukan pada lembanganya. "Jadi harus menghormati tugas masing-masing," tambahnya.
Seperti diketahui, masalah ini mencuat pasca Pimpinan Banggar DPR RI diperiksa KPK. Pimpinan DPR merasa tersinggung dan memboikot pembahasan RAPBN 2012. Mereka mengembalikan wewenang itu kepada Pimpinan DPR yang kemudian mengundang tiga penegak hukum. Namun, dua kali diundangan KPK mangkir. Muncul berbagai statement dan persepsi dari masalah itu.
JAKARTA - Mantan Wapres, HM Jusuf Kalla (JK) menilai pemanggilan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap pimpinan dan anggota
BERITA TERKAIT
- Info Dirjen Nunuk Bisa Bikin Guru PPPK dan PNS Bergembira
- Polres Inhu Tangkap Pelajar Asal Pekanbaru yang Jadi Bandar Narkoba
- Absen Saat Sidang Praperadilan Hasto, KPK Dianggap Sedang Berniat Buruk
- DPR Bentuk Panja Usut Mafia Lahan di Batam, Pengamat: Panggil Menteri ATR/BPN
- Ibas Sebut Penguatan Riset dan Pendidikan di Indonesia Harus Diperkuat
- Bupati Dony Luncurkan Aplikasi Berhidmat demi Permudah ASN Baca Al-Qur’an Selama Ramadan