JK: Presiden Juga Bisa Dipanggil KPK
Senin, 03 Oktober 2011 – 12:46 WIB
JAKARTA - Mantan Wapres, HM Jusuf Kalla (JK) menilai pemanggilan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap pimpinan dan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI adalah hal yang biasa dan tidak berlebihan. Menurut JK, jangankan anggota Banggar, pejabat setingkat menteri dan bahkan presiden pun bisa dipanggil KPK jika untuk kepentingan hukum.
"Menurut undang-undang presiden pun bisa dipanggil kalau ada masalah yang penting benar," tegas JK kepada wartawan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (3/10).
Disinggung soal pemeriksaan Banggar yang berakibat tidak dilaksanakannya pembahasan RAPBN, JK menegaskan bahwa yang dipanggil KPK adalah personal dan bukan pada lembanganya. "Jadi harus menghormati tugas masing-masing," tambahnya.
Seperti diketahui, masalah ini mencuat pasca Pimpinan Banggar DPR RI diperiksa KPK. Pimpinan DPR merasa tersinggung dan memboikot pembahasan RAPBN 2012. Mereka mengembalikan wewenang itu kepada Pimpinan DPR yang kemudian mengundang tiga penegak hukum. Namun, dua kali diundangan KPK mangkir. Muncul berbagai statement dan persepsi dari masalah itu.
JAKARTA - Mantan Wapres, HM Jusuf Kalla (JK) menilai pemanggilan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap pimpinan dan anggota
BERITA TERKAIT
- Innalillahi, Yusri Yunus, Jenderal Periang Tutup Usia
- Kemendagri Dorong Pemda Terapkan ETPD Guna Tingkatkan Pendapatan Asli Daerah
- Penyelesaian Hukum di Indonesia Harus Mengedepankan Restorative Justice
- KTNA: Kebijakan Bulog Berpotensi Merugikan Petani
- Gulkarmat Jakarta Barat Pastikan Pencarian Korban Kebakaran Glodok Plaza Dilanjutkan Besok
- Info Terkini dari Menteri KKP Soal Pagar Laut di Tangerang