JK: Putusan MK Sesuai Keppres
Sabtu, 15 Desember 2012 – 04:38 WIB

JK: Putusan MK Sesuai Keppres
Pertimbangan Mahkamah adalah, jika pemerintah tidak ikut memikul tanggung jawab atas masalah yang diderita korban di luar peta area terdampak (PAT), para korban dikhawatirkan menderita tanpa kepastian hukum. Sebelumnya, ganti rugi korban di luar PAT tidak menjadi tanggung jawab Lapindo Brantas Inc.
Terpisah Jusuf Kalla yang pernah terlibat dalam proses pembahasan mengenai pembayaran ganti rugi saat menjabat sebagai wakil presiden mengatakan, putusan MK itu sesuai dengan Perpres yang sudah dikeluarkan pemerintah. Yakni Lapindo membayar wilayah yang masuk di peta area terdampak.
"Ada daerah yang di luar daerah itu, dulu diputuskan oleh presiden bukan tanggung jawab Lapindo," kata JK usai acara penganugerahan Satyalancana Kebaktian Sosial di Jakarta Convention Center.
JK lebih memilih menggunakan istilah ganti untung ketimbang pembayaran ganti rugi. "Jadi bukan ganti rugi, tapi membeli. Kalau (semburan) sudah berhenti langsung kaya karena dibeli. 10 tahun lagi, harga tanah naik itu," terangnya.
JAKARTA--Pemerintah memilih tidak terlalu reaktif dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperkuat pengucuran uang negara untuk penanggulangan
BERITA TERKAIT
- Kemendagri dan Pemerintah Denmark Siap Kerja Sama untuk Memperkuat Pemadam Kebakaran
- Konsumsi Sayuran Meningkat Berkat Peran Perempuan Pegiat Urban Farming
- Bea Cukai Sidoarjo Gelar Operasi Bersama Satpol PP, Sita 19 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Penyidik Bareskrim Kaji Substansi Laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana
- Semangat Hari Kartini, Pertamina Dorong Perempuan untuk Berkarya & Salurkan Energi
- Lemkapi Minta Pertemuan Sespimmen dengan Jokowi Tak Dipolitisasi