JK: Putusan MK Sesuai Keppres

JK: Putusan MK Sesuai Keppres
JK: Putusan MK Sesuai Keppres

Pertimbangan Mahkamah adalah, jika pemerintah tidak ikut memikul tanggung jawab atas masalah yang diderita korban di luar peta area terdampak (PAT), para korban dikhawatirkan menderita tanpa kepastian hukum. Sebelumnya, ganti rugi korban di luar PAT tidak menjadi tanggung jawab Lapindo Brantas Inc.

Terpisah Jusuf Kalla yang pernah terlibat dalam proses pembahasan mengenai pembayaran ganti rugi saat menjabat sebagai wakil presiden mengatakan, putusan MK itu sesuai dengan Perpres yang sudah dikeluarkan pemerintah. Yakni Lapindo membayar wilayah yang masuk di peta area terdampak.

"Ada daerah yang di luar daerah itu, dulu diputuskan oleh presiden bukan tanggung jawab Lapindo," kata JK usai acara penganugerahan Satyalancana Kebaktian Sosial di Jakarta Convention Center.

JK lebih memilih menggunakan istilah ganti untung ketimbang pembayaran ganti rugi. "Jadi bukan ganti rugi, tapi membeli. Kalau (semburan) sudah berhenti langsung kaya karena dibeli. 10 tahun lagi, harga tanah naik itu," terangnya.

JAKARTA--Pemerintah memilih tidak terlalu reaktif dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperkuat pengucuran uang negara untuk penanggulangan

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News