JK Sebut Kepala Daerah Boleh Nyatakan Dukungan
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menyebut kepala daerah diperbolehkan untuk menyatakan dukungan kepada salah satu calon presiden dan calon wakil presiden.
Menurut JK, dukungan adalah hal yang biasa mengingat mayoritas kepala daerah adalah kader partai atau diusung oleh partai politik ketika maju.
"Gubernur, bupati, itu kan naik karena pemilihan dan berasal dari partai. Jadi beda kalau dengan ASN lain," kata JK di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (26/2).
Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional Jokowi - Ma'ruf ini menilai masalah itu sudah diserahkan kepada Badan Pengawas Pemilu.
Meski begitu, JK menegaskan dukungan tidak melanggar selama mengikuti aturan. Persoalan berbeda, kata dia, ketika aparatur sipil negara secara terang-terangan menyatakan dukungan ke salah satu calon tertentu.
"Kalau bupati dan gubernur itu pilihan partai, jadi tidak bisa dikatakan dia (kepala daerah) harus independen karena dia memang dari partai," kata dia.
Sebelumnya Bawaslu merekomendasikan bahwa Ganjar Pranowo dan 31 kepala daerah tidak melanggar Undang-undang Pemilu dalam acara deklarasi dukungan paslon nomor urut 01 Jokowi - Ma'ruf di Solo pada 26 Januari 2019 lalu.
Namun Bawaslu, menilai Ganjar dengan kepala daerah lain melanggar Undang-undang Pemerintah Daerah yang sanksinya diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri. (tan/jpnn)
Dukungan pada capres adalah hal yang biasa mengingat mayoritas kepala daerah adalah kader partai atau diusung parpol ketika maju.
- Shaff Prabowo-Gibran 1930 Adakan Tasyukuran Kemenangan Pilpres
- Koalisi Prabowo Tidak Mau Terpancing Manuver Anies-Muhaimin
- Addie MS: Aku Tidak Pernah Dibayar atau Diberi Jabatan
- 5 Berita Terpopuler: Tumben Amien Rais Dukung Jokowi hingga Nasib PPPK
- Kata Siapa, Hubungan PKS dan Gerindra Sudah Retak?
- Siapa yang Jadi Oposisi Kalau Semua Dukung Jokowi - Amin?